MA Tolak Gugatan Judicial Review Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

MA Tolak Gugatan Judicial Review Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

SUMEKS CO JAKARTA Mahkamah Agung MA resmi menolak gugatan uji materiil atau Judicial Review JR terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi Inspektur Jenderal Irjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi Kami pemerintah bersyukur berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materill judicial review terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA Permendikbudristek ini merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban Hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri Karenanya Irjen Kemendibudristek juga menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika se Indonesia berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses JR Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan Saya mewakili Kemendikbudristek menyampaikan banyak terima kasih kepada sivitas akademika se Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbudristek PPKS tidak dibatalkan tambah Chatarina Sebelumnya Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau LKAAM Sumatera Barat mengajukan gugatan berupa JR kepada MA pada Rabu 2 3 2022 dengan Nomor Perkara 34 P HUM 2022 Dalam gugatannya LKAAM meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi Untuk diketahui berdasarkan survei Saiful Mujani Research and Consulting SMRC pada tahun 2022 92 persen responden yang mengetahui tentang Permendikbudristek PPKS mendukung keberadaan peraturan tersebut tutup Chatarina Dod

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: