Rizky Billar dan Lesti Kejora Bakal Diperiksa

Rizky Billar dan Lesti Kejora Bakal Diperiksa

SUMEKS CO Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dittpideksus Bareskrim Polri bakal memeriksa pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora terkait kasus penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro Kepala Bagian Penerangan Umum Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan pengacara Rizky Billar dan Lesti Kejora meminta kepada penyidik untuk memajukan jadwal periksaan kliennya menjadi Selasa 19 4 siang ini dikutip dari ANTARA Rencananya RB Rizky Billar dan LK Lesti Kejora diperiksa Rabu 20 4 tapi pengacaranya meminta kepada penyidik agar diperiksa hari ini rencana jam 13 00 WIB kata Gatot di Mabes Polri Pemeriksaan Rizky Billar dan Lesti Kejora diduga terkait dengan DNA Pro karena pernah menerima sekoper uang dari Stefanus Richard SR selaku mitra pendiri co founder Tim Octopus penglola DNA Pro yang sudah ditangkap pada Jumat 8 4 Sebagaimana diketahui Rizky Billar dan Lesti Kejora juga pernah diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi opsi biner binary option aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan Selasa 22 3 lalu Gatot juga menyebutkan selain Rizky Billar dan Lesti Kejora masih ada pemeriksaan terhadap publik figur lainnya yang rencananya dilaksanakan Rabu 20 4 Kamis 21 4 dan Jumat 22 4 Sejumlah publik figur yang dijadwalkan pemeriksaan yakni Rossa pada Rabu 20 3 kemudian Billly Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis 21 4 lalu penyanyi berinisial N pada Jumat 22 4 Sebelumnya publik figur yang telah diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis 14 4 Ia juga telah mengembalikan kepada penyidik uang senilai Rp921 7 juta dari Rp1 090 000 000 honor sebagai brand ambasador yang dikontrak oleh DNA Pro selama 3 bulan Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka tujuh di antaranya telah ditangkap yakni yakni Roby Setiadi RS Russel RU Yoshua YS dan Frangkie FR ditangkap Kamis 7 4 kemudian Jerry Gunanda JG selaku pendiri founder Tim Octopus dan Stefanus Richard SR selaku mitra pendiri co founder Tim Octopus ditangkap pada Jumat 8 4 dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma RK ditahan oleh Polda Metro Jaya Tersangka ketujuh yakni Hans Adre Supit ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu Sementara itu 5 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang DPO tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka yakni Fauzi alias Daniel Zii Eliazar Daniel Piri alias Daniel dan Ferawaty alias Fei Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang Undang UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3 Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Jpc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: