Sssttt... Sepuluh Terdakwa DPRD Akan Dihadirkan di Persidangan

Sssttt... Sepuluh Terdakwa DPRD Akan Dihadirkan di Persidangan

SUMEKS CO PALEMBANG Diagendakan pada siang nanti sepuluh terdakwa anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus korupsi penerima suap pengadaan barang dan jasa dinas PUPR Muara Enim akan dihadirkan langsung oleh jaksa KPK RI di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang Rabu 20 4 Kesepuluh rencananya kita hadirkan langsung di persidangan Tipikor pada PN Palembang kata JPU KPK RI Rikhi B Maghaz SH MH dikonfirmasi Rabu 20 4 Kesepuluh terdakwa itu kata Rikhi yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kesuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Dihadirkan dalam agenda pemeriksaan para terdakwa di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH Dijelaskannya para terdakwa saat ini dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang yang mana nantinya akan dikeluarkan sementara dengan penjagaan ketat dari petugas pengawal tahanan Waltah menuju Pengadilan Tipikor Palembang Rencananya semua terdakwa kita hadirkan nanti siang sekira ba da Dzuhur jelasnya Untuk diketahui sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp2 6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 JPU KPK RI pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing masing menerima Rp200 juta hingga Rp400 jutaan Atas perbuatannya tersebut oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: