H-7 Lebaran, Angkutan Logging dan Batubara Dilarang Melintas
SUMEKS CO PALI Tujuh hari sebelum H 7 Lebaran Dinas Perhubungan Dishub Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI memerintahkan angkutan berat yang melalui jalan umum di wilayah Kabupaten PALI untuk menghentikan operasional Angkutan berat itu yakni angkutan batubara dari tambang PT BSEE menuju Pelabuhan PT Energate Prima Indonesia EPI dan angkutan kayu milik PT Musi Hutan Persada MHP Penghentian itu berdasarkan peraturan dari Kementerian Perhubungan Kemhub yang memerintahkan agar seluruh angkutan bertonase berat menghentikan sementara mobilisasinya pada 7 hari sebelum lebaran dan 7 hari setelah lebaran Setiap tahun aturan itu diberlakukan supaya kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah puasa menjelang lebaran tetap terjaga ujar Plt Kepala Dishub Kabupaten PALI Slamet Suhartopo Rabu 20 04 Lebih lanjut diterangkannya pada tahun ini pemerintah mengizinkan warga untuk mudik lebaran sehingga aktivitas lalulintas di jalan raya semakin ramai Makanya kita melarang angkutan batubara dan angkutan logging untuk menghentikan sementara aktivitasnya terangnya Lebih lanjut Slamet menjelaskan jika pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan dengan cara berpatroli rutin disekitar jalur yang dilintasi armada berat tersebut Kami harap semua pihak mematuhinya Apabila masih ada yang membandel sanksi tegas menunggu tegasnya ebi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: