Penyerahan Lahan Kompensasi oleh PLN UIP Sumbagsel sebagai Komitmen Pemenuhan Kewajiban Penggunaan Kawasan Hut

Penyerahan Lahan Kompensasi oleh PLN UIP Sumbagsel sebagai Komitmen Pemenuhan Kewajiban Penggunaan Kawasan Hut

JAKARTA PT PLN Persero melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan UIP SBS melaksanakan audiensi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK dalam rangka penyerahan lahan kompensasi sebagai kewajiban pemegang izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan PPKH dan proses perizinan PPKH di Wilayah Provinsi Lampung Kamis 14 04 Audiensi dilaksanakan di Ruang Rapat Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Dit RPPWP Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK RI Jakarta Audiensi dihadiri Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan amp Pembentukan Wilayah KLHK RI Rossi Tjandrakirana beserta jajaran Kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung Maryuna Pabutungan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung diwakili Jimmy Manesa beserta jajaran dan Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi UIP Sumbagsel Eko Rahmiko MSB Perizinan amp Komunikasi Marudut Simarmata dan Asman Perizinan Mustadirin Rossi menyambut baik dan mengapresiasi komitmen UIP Sumbagsel dalam pemenuhan kewajiban pemegang PPKH dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi Unit lain di PLN dalam pemenuhan kewajiban PPKH berupa penyerahan lahan kompensasi yang clean and clear dimana lahan tersebut tidak ada klaim dari pihak lain Dokumen pemenuhan kewajiban lahan kompensasi PPKH ini akan diverifikasi lebih lanjut oleh tim sebelum serah terima secara resmi ke KLHK ujar Rossi Adapun total lahan kompensasi yang diserahkan seluas 73 ha di 2 lokasi yaitu di Pesawaran 25 Ha dan lahan kompensasi di Pesisir Barat 48 Ha PLN terus proaktif dalam mendukung program di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui penyelesaian dan pemenuhan komitmen kewajiban pemegang hak penggunaan kawasan hutan Penyerahan Lahan kompensasi ini juga sebagai kontribusi PLN dalam meningkatkan luasan kawasan hutan di Provinsi Lampung Terima kasih atas dukungan Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan BPKH Wilayah XX Bandar Lampung dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dalam proses penyerahan lahan kompensasi sehingga dapat dilanjutkan dengan proses penerbitan PPKH pada tahun ini Hal ini bertujuan untuk menghindari sanksi pencabutan izin penggunaan kawasan hutan terhadap infrastruktur kelistrikan yang telah dibangun di kawasan tersebut serta sebagai upaya tertib administrasi tutup Eko ril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: