Mobnas Dibawa Mudik, Harno Siapkan Sanksi
SUMEKS CO PALEMBANG Aparatur Sipil Negara ASN Pemerintah Kota Pemkot Palembang tidak boleh menggunakan mobil dinas mobnas untuk mudik Lebaran 2022 yang telah diatur dalam surat edaran Hal itu dikatakan Wali Kota Palembang Harnojoyo di Rumah Dinas Wali Kota Palembang usai pemberian bonus atlet peraih medali Porprov Sumsel Kamis 21 4 siang Harnojoyo mengungkapkan bahwa pelarangan tersebut telah diumumkan oleh Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru pada beberapa waktu lalu yang merujuk Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 13 2022 ASN Pemkot Palembang tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik karena sudah ada aturan dari surat edaran diterima ungkapnya Dia mengimbau setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang harus disiplin dan diwajibkan mentaati aturan itu Karena sifatnya wajib ditaati terhadap ASN yang melanggar aturan tersebut dikenakan sanksi Jadi silakan gunakan kendaraan pribadi saja kalau tidak mau kena sanksi tegasnya Harno berharap kiranya setiap ASN dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat umum selama melakukan perjalanan mudik dengan menaati aturan perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan Saya harap agar kita ASN pemerintahan dapat memberikan contoh yang baik untuk masyarakat kita sendiri demikian begitu tukasnya mg01
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: