Indra Kenz dan Adiknya Punya Aset Senilai Rp 35 Miliar di Indodax

Indra Kenz dan Adiknya Punya Aset Senilai Rp 35 Miliar di Indodax

SUMEKS CO Nathania Kesuma resmi ditahan terkait kasus Binomo Adik Indra Kenz tersebut dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dir Tipideksus Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Nathania Kesuma bersama dengan sang kakak Indra Kenz pernah membuat akun kripto Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma ujar Whisnu kepada wartawan Kamis 21 4 Menurut Whisnu di akun kripto tersebut terdapat aset senilai Rp 35 miliar Diduga uang tersebut berasal dari hasil penipuan investasi bodong Binomo Terdapat aset kripto sekitar Rp 35 000 000 000 dari tersangka Indra Kesuma katanya Whisnu mengungkapkan Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ungkapnya Sebelumnya Tim Penyidik Polri resmi melakukan penahanan terhadap adik Indra Kenz Nathania Kesuma usai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo pada Rabu 20 4 Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan Penahanan ini terhitung sejak hari ini Nathania Kesuma juga menyusul sang kakak Indra Kenz yang telah lebih dulu ditahan di Rutan Bareskrim Polisi sebelumnya juga menahan pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan calon mertua Indra Kenz Rudiyanto Pei jawapos com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: