Peras Pengunjung Hotel Melati, Bripda PPS Bakal Disidang untuk Pemecatan
JATENG Polda Jateng tidak mentolelir oknum polisi Bripda PPS yang melakukan tindak pemerasan terhadap pengunjung hotel kelas melati Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy kepada wartawan di Mapolda Jawa Tengah Kamis 21 4 Bripda PPS sendiri sebelumnya telah dilakukan tindakan terukur oleh Tim Resmob Polresta Surakarta Oknum tersebut Bripda PPS anggota Polsek Slogohimo Polres Wonogiri Dia tertembak karena bersama komplotannya memberikan perlawanan terhadap petugas dan membahayakan masyarakat saat dilakukan penangkapan di komplek pemakaman Pracimoloyo Makamhaji Kartosuro Kabupaten Sukoharjo pada Selasa sore 19 4 pukul 16 20 WIB beber Iqbal Iqbal menjelaskan kronologis kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial WP yang merasa diperas oleh sekelompok orang mengaku sebagai polisi Korban didatangi rumahnya oleh 4 orang pelaku mengendarai mobil Xenia warna Silver pada Minggu siang 17 4 Para pelaku mengaku sebagai polisi dengan menunjukkan tanda kewenangan pada korban dan menuduh korban telah berzinah di sebuah hotel bersama seorang wanita jelasnya Korban kemudian diminta para pelaku masuk ke mobil dan diajak berputar putar hingga ke daerah pemakaman Pracimoloyo Di dalam mobil tersebut korban ditunjukkan foto dirinya bersama wanita dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp 14 350 000 dengan ancaman akan diproses kasusnya dengan hukuman 9 bulan penjara Karena tidak punya uang sebanyak itu korban diminta pelaku untuk datang lagi ke makam Pracimoloyo pada hari Selasa 19 4 tutur Iqbal Merasa diperas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polresta Surakarta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan perkara Karena mengancam keselamatan petugas dan membahayakan masyarakat Tim Resmob memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali namun tidak diindahkan para pelaku yang terus memberikan perlawanan Mempertimbangkan keselamatan petugas dan masyarakat kemudian dilakukan tembakan 2 kali ke arah ban mobil pelaku Namun 4 pelaku berhasil melarikan diri ke arah Kartosuro jelas Iqbal Di TKP makam Pracimoloyo petugas mengamankan seseorang berinisial SNY yang dicurigai salah satu anggota komplotan yang berperan sebagai pengamat di lokasi Kemudian malam harinya mendapatkan laporan dari Rumah Sakit Al Hidayah Boyolali mengenai adanya pasien luka tembak tanpa identitas yang diturunkan sekelompok orang mengendarai Xenia Silver Dari interogasi petugas terhadap korban luka tembak didapat hasil ybs anggota Polri dari Polres Wonogiri berinisial Bripda PPS yang ikut dalam komplotan pemerasan saat dilakukan upaya penangkapan di TKP Pracimoloyo Ditemukan juga senpi rakitan di saku celana ybs Karena luka yang dialaminya kemudian dirujuk ke RS Moewardi dengan pengawalan petugas kepolisian kata Iqbal Iqbal mengungkap oknum tersebut ternyata tercatat telah beberapa kali diproses hukuman disiplin oleh kesatuannya karena melakukan sejumlah pelanggaran Selain terancam hukuman pidana ancaman hukuman tambahan bagi oknum Bripda PPS berupa pemecatan PTDH melalui proses sidang KKEP tegasnya Hal itu sebagai wujud komitmen Kapolda Jateng bahwa segala bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali Para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 KUHP atau UU Darurat 12 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1 3 masa hukuman bagi oknum Bripda PPS Pelanggaran yang dilakukan oknum Bripda PPS juga dijerat dengan Pasal 22 ayat 1 Perkapolri No 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP pungkas Iqbal rmol id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: