Akhirnya... Mantan Sekwan PALI Jadi Pesakitan
SUMEKS CO PALEMBANG Mantan Plt Sekwan DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI Son Hadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBD Sekretariat DPRD tahun anggaran 2020 Dia dihadirkan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari PALI Andi Purnomo SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH Jumat 22 4 Dijelaskan dalam dakwaan Son Hadi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran PA sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen PPK berdasarkan audit Inspektorat ditemukan adanya sejumlah penyimpangan diantaranya dalam perjalanan dinas ke luar dan dalam kota Penyimpangan tersebut terkait perjalanan dinas yang dilakukan pimpinan pegawai serta tenaga kerja sukarela pada Sekretariat DPRD PALI kata JPU Andi saat bacakan dakwaan Lebih jauh dikatakan JPU penyimpangan tersebut diantaranya perjalanan dinas tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan fiktif dengan rincian penerimaan pembayaran serta perjalanan dinas tidak dibayarkan sebagaimana mestinya Sehingga lanjut JPU berdasarkan audit Inspektorat terjadi kerugian negara senilai Rp1 7 miliar Atas perbuatan terdakwa JPU menjeratnya dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 Undang Undang tentang Tipikor Usai mendengarkan pembacaan dakwaan terdakwa Son Hadi yang dihadirkan secara virtual didampingi penasihat hukum Supendi SH MH tidak mengajukan keberatan eksepsi dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara dengan mendengarkan keterangan saksi saksi pada sidang selanjutnya Dikonfirmasi usai sidang Kasi Pidsus melalui Kasi Intel Kejari PALI Fadli Habibie SH MH mengatakan sebagaimana BAP ada kurang lebih 60 orang yang diambil keterangan terkait perkara ini Namun mungkin nanti akan kita pilah pilih dan rencananya menghadirkan sebanyak 20an orang saksi saja secara bergantian kata Fadli Habibie Dijelaskannya dalam perkara ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun satu tersangka lagi yakni bernama Frans Wahyudi saat ini masuk dalam Daftar Pencairan Orang DPO Namun begitu pembacaan dakwaan tetap dilakukan untuk dua terdakwa meskipun salah satunya berstatus DPO terang Fadli Habibie fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: