Suami Istri Kompak, Tiga Kali Gelapkan Sepeda Motor

Suami Istri Kompak, Tiga Kali Gelapkan Sepeda Motor

SUMEKS CO PRABUMULIH Ada ada saja yang dilakukan pasangan suami istri Maya Mustika alias Putri 29 dan Heri Susanto 36 Warga Dusun I Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim itu kompak menggelapkan sepeda motor Suami istri ini sudah tiga kali beraksi Modusnya pelaku Putri meminjam motor korban Sementara suaminya Heri Susanto bertugas menjual motor korban Agar tak ketahuan pelaku kerap berpindah pindah kontrakan usai beraksi Sudah 3 kali pak menggelapkan motor red Saya bilang mau pinjam motor sebentar untuk menemui kawan dan dia korban red setuju ujar Putri dihadapan petugas Jumat 22 4 Ibu satu anak itu sudah memperoleh uang Rp13 juta dari hasil menggelapkan tiga sepeda motor Suami yang jual motornya pak uangnya Kami gunakan untuk bayar hutang dan dipakai keperluan sehari hari jelasnya Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi melalui Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin membenarkan penangkapan pelaku Pelaku sudah beraksi tiga kali dan ada 3 LP yang masuk ke Polsek sebutnya Modusnya pelaku berpura pura meminjam motor korban yang rata rata tempat penjualan makanan yang bisa mengantar ke rumah Jadi korban ini penjual makanan yang biasa antar sampai ke rumah Karena pelaku sudah sering pesan jadi korban bersedia meminjamkan motornya namun tak kunjung dikembalikan jelasnya Terakhir pelaku beraksi di Jalan Nur Ilahi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada Selasa 12 4 sekira pukul 11 00 WIB Pelaku sendiri diringkus sedang berada di Jl Jenderal Sudirman halte tugu kecil Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 BG 5264 CW No Ka MH1JN4114KK460531 No Sin JM41E1460185 warna hitam Selanjutnya STNK sepeda motor jenis Honda Vario 125 BG 5264 CW No Ka MH1JN4114KK460531 No Sin JM41E1460185 warna hitam atas nama Surinah dan BPKB sepeda motor jenis Honda Vario 125 BG 5264 CW No Ka MH1JN4114KK460531 No Sin JM41E1460185 warna hitam atas Surinah serta satu unit HP merk Oppo warna F1S warna putih Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP kasus tindak pidana penggelapan tukasnya chy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: