Polisi Ringkus Keponakan yang Tebas Kepala Paman hingga Putus, Motifnya?
SUMEKS CO BENGKULU Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil meringkus pelaku yang menebas leher Hermansyah alias Taen 55 warga Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang hingga putus menggunakan parang Jumat 22 4 pagi Saat ditangkap petugas tersangka AS 21 yang merupakan keponakan korban ini tampak linglung Motif pembunuhan itu sendiri sangat sepele Tersangka telah menuduh Hermansyah yang masih pamannya itu mencuri handphone miliknya Sejauh ini pengakuan tersangka ia emosi ke korban karena HP nya diduga dicuri korban kata Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander caption id attachment 325778 align aligncenter width 278 Tersangka AS Foto RB online caption Iptu Alexander mengatakan AS diringkus dua jam setelah kejadian di rumah keluarganya di Desa Tik Kuto Hingga saat ini tim penyidik belum bisa mengorek data lebih dalam karena kondisi AS yang mengalami depresi BACA JUGA Dibunuh di Teras Rumah Kepala Taen Putus Ditebas Parang Alexander menjelaska sebelum menghabisi nyawa korban dengan cara memenggal bagian leher hingga kepala korban terpisah dengan badan tersangka AS sempat menanyakan perihal handphonenya yang hilang Namun dijawab korban dengan perkataan yang kurang elok sehingga keduanya terlibat cekcok Posisi korban saat itu memang sedang duduk di teras rumahnya persisnya TKP ditemukannya korban dalam kondisi tewas dengan leher terputus terang Alexander Dari olah TKP polisi menemukan parang sepanjang 40 centimeter milik AS yang tinggal di TKP Sesuai pengakuan AS dengan parang itulah ia membacok leher korban hingga putus dengan sekali tebasan Sebelum membacok leher korban tersangka sempat mengayunkan parangnya ke arah kepala korban Namun sempat ditangkis hingga tangan kiri korban terluka parah jelas Alexander Apa yang disampaikan AS lanjut Alexander belum sepenuhnya bisa dipercaya Karena kondisinya yang seperti orang linglung sehingga dalam memberikan keterangan selalu berubah ubah Tetapi kami sudah mengantongi bukti keterangan lain dari para saksi yang pertama kali mengetahui kejadian tukas Alexander Atas perbuatannya AS terancam penjara 20 tahun atas jeratan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Juga terancam hukuman mati dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Lihatlah nanti seperti apa hasil penyidikannya ungkap Alexander Terpisah Kepala Desa Tik Kuto Nasril Yani mengaku jasad korban sudah disemayamkan di Tempat Pemakaman Umum TPU desanya Jumat 22 4 petang Antara korban dan AS masih ada hubungan keluarga di mana AS merupakan keponakan korban Apa masalahnya saya sendiri belum mengetahui yang jelas selama ini hubungan keduanya terlihat baik baik saja tutur Nasril Korban didapati tewas di teras rumahnya pukul 09 30 WIB Jumat siang Posisi badannya yang tanpa kepala terduduk di lantai berlumuran darah Sedangkan kepalanya sudah tergeletak di lantai sca rakyatbengkulu com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: