Gugatan Terhadap Tanah Milik dr AK Ansori Kembali Mentah di Tingkat PK

Gugatan Terhadap Tanah Milik dr AK Ansori Kembali Mentah di Tingkat PK

SUMEKS CO PALEMBANG Untuk kesekian kalinya upaya hukum dari tim kuasa hukum Zulkifli Sitompul serta Syarif Zubir memperkarakan dokter spesialis mata kenamaan sekaligus owner RS Sriwijaya Eye Center dr AK Ansori dengan tuduhan penyerobotan tanah harus kandas dan ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali PK Dari awal saya sebagai kuasa hukum dr AK Ansori sudah yakin bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat Syarif Zubir dan Zulkifli Sitompul pasti ditolak oleh pihak pengadilan kata Hj Nurmalah diwawancarai Minggu 24 4 Keyakinan itu menurut Nurmalah karena belasan kali kliennya tersebut digugat keperdataan perihal kepemilikan tanah seluas lebih kurang 18 ribu hektar yang berlokasi di Jalan Kebun Sayur Jalan akses bandara Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang Dikatakannya pada gugatan yang dilayangkan Syarif Zubir dan Zulkifli Sitompul selaku penggugat dimentahkan oleh hakim PN Palembang dengan amar menolak gugatan yang diajukannya hingga akhirnya penggugat mengajukan upaya hukum PK dan majelis hakim tingkat PK kembali menolak gugatan tersebut Dijelaskan Nurmalah sebagaimana pertimbangan ditolaknya PK berdasarkan salinan putusan PK diantaranya mengatakan bahwa bukti kepemilikan tanah SHM nomor 8210 2007 milik dr AK Ansori yang bersifat otentik berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Jadi kepada para pihak yang mengatakan bahwa klien kami ini adalah mafia tanah ini jawabannya yang nyatanya gugatan tersebut malah justru dimenangkan oleh klien saya jadi siapa yang menjadi mafia tanah sebenarnya ucap Nurmalah sembari menunjukkan salinan putusan PK Ditambahkannya bahwa jelas tidak ada alasan hukum lagi bagi pihak pihak tersebut mengaku sebagai pemilik karena putusan tersebut sudah in kracht yang tidak dapat diganggu gugat lagi Lebih jauh dikatakannya dirinya beserta tim berharap terhadap langkah hukum selanjutnya agar pihak Polda Sumsel untuk menindak lanjuti upaya hukum lapor balik yang diajukan oleh dr AK Ansori terhadap terlapor Syarif Zubir serta Zulkifli Sitompul Dan terkait adanya laporan yang tidak mendasar oleh Zulkifli Sitompul melalui kuasa hukum Razman Arif Nasution ke Polda Sumsel meminta agar laporan tersebut dapat segera dihentikan atau dinyatakan tidak dapat diproses hukum lebih lanjut ujarnya Dia juga mengimbau kepada warga masyarakat jika ingin membeli tanah alangkah lebih baik di cek data kepemilikan tanah terlebih dahulu termasuk diantaranya dokumen yuridis kepemilikan tanah Nurmalah membeberkan bahwa terhadap tanah yang dimenangkan oleh kliennya tersebut sebagian lahan telah dibangunkan sarana ibadah Masjid yang cukup megah di lokasi tersebut Saat ini Masjid tersebut masih dalam tahap proses pembangunan yang dibangun oleh dr AK Ansori tandasnya Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: