Viral Palak Pemotor Rp 2,2 Juta, Oknum Polisi Terancam Dipecat

Viral Palak Pemotor Rp 2,2 Juta, Oknum Polisi Terancam Dipecat

SUMEKS CO Viral menilang pengendara motor di Vila Pajajaran dan meminta uang Rp 2 2 juta Oknum polisi Bogor berinisial SA Simanjuntak sudah ditangkap dan ditahan Propam Kejadian penilangan dan meminta uang ini terjadi di daerah Vila Pajajaran Warung Jambu Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor Kejadian itu terjadi pada Sabtu 23 4 sekitar pukul 04 00 WIB atau dinihari Pengendara yang belum diketahui identitasnya ini mencurahkan kekesalannya lewat postingan Twitter Bahkan postingan itu dipost ulang oleh akun bernama Bogorfess Dalam postingannya itu perempuan ini menuliskan bahwasanya dirinya dimintai uang Rp2 2 juta oleh polisi yang berinisial SA Simanjuntak Padahal perempuan itu mengakui kesalahannya hanya satu tidak ada spion Namun surat surat lengkap Dan dia juga meminta pihak kepolisian untuk menilangnya Namun polisi ini tak kunjung mau menilangnya Yang bersangkutan pun terpaksa membayarkan uang yang diminta polisi itu dengan cara via transfer ke rekening atas nama Syarif Alfred Simanjuntak Namun besaran yang ditransfer bukanlah Rp2 2 juta seperti yang diminta perempuan ini hanya mentransfer sebesar Rp1 20 juta Hal ini terpaksa dilakukan perempuan tersebut sebab jika tidak maka dia akan dipenjara selama 14 hari Menanggapi hal ini Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah diamankan Propam Polrestabes Kota Bogor Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan pemeriksaan dan penelusuran terkait korban kata Rachmat seperti dikutip Radar Bogor Jawa Pos Group Senin 25 4 Pemeriksaan itu pun kata Rachmat sudah masuk dalam penindakan terhadap oknum tersebut Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu tambahnya Rangkaian pemeriksaan tersebut akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik Sehingga kata Rachmat bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan Ancaman bisa di pecat tegas Kasubsie Penmas Polresta Kota Bogor Iptu Rachmat Gumilar jawapos com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: