Beli Iphone Pakai Upal, Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Beli Iphone Pakai Upal, Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi

SUMEKS CO BANDA ACEH Polresta Banda Aceh mengamankan Sepasang suami istri Pasutri berinisial NF suami dan YM istri di kota setempat lantaran telah mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri Pelaku kami tangkap setelah ada laporan warga pelaku sempat membeli handphone menggunakan uang palsu kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh Senin 25 4 Ryan mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pelaku NF 34 membeli handphone bekas milik korban M Ikhsan Handphone jenis iPhone miliki yang dijual korban melalui facebook senilai Rp 5 6 juta Usai mereka bertransaksi di kawasan Siron Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar korban akhirnya menyadari uang yang ia terima dari hasli penjual handphone itu tidak asli hingga akhirnya membuat laporan polisi Uang palsu saat transaksi itu ada pecahan Rp 100 ribu sebanyak 45 lembar Rp 4 5 juta dan pecahan Rp 50 ribu 23 lembar Rp 1 15 juta ujarnya Ryan menuturkan dari laporan korban dilakukan pengembangan dan mendatangi rumah kos tersangka di wilayah Lueng Bata Banda Aceh Namun pelaku bersama istrinya sudah tak berada di rumah setelah dicari akhirnya mereka tertangkap di kawasan Keutapang Aceh Besar Ryan menuturkan dalam pembuatan uang palsu tersebut pelaku menggunakan alat bantu berupa satu satu unit printer kertas hvs gunting dan lakban bening dengan modal dari istri Jadi peran istri dalam kasus ini ikut memberikan modal untuk membeli printer ia juga melihat perbuatan suaminya dan ikut menerima uang palsu tersebut katanya Ryan menyampaikan pelaku ternyata sudah belajar cara membuat uang palsu tersebut sejak 2020 melalui video YouTube Namun usahanya terus gagal dan baru kali ini berhasil dibuat Ini kali pertama pelaku berhasil membuat uang palsunya total semuanya yang sudah dicetak enam juta rupiah ujarnya Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni uang palsu sebanyak Rp 5 65 juta yang terbagi dari 45 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 23 lembar pecahan Rp 50 ribu Kemudian satu handphone iPhone satu printer dan satu unit sepeda motor vario Mereka akan dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara demikian Kompol Ryan antara jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: