Palembang Miliki Rumah RJ

Palembang Miliki Rumah RJ

SUMEKS CO PALEMBANG Wali Kota Palembang H Harnojoyo meresmikan rumah Restorative Justice RJ atau rumah perdamaian masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Selasa 26 4 Dalam sambutannya Harnojoyo mengatakan rumah Restorative Justice ini merupakan program dari Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel dan Kejaksaan Negeri Kejari Palembang yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah Yakni perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat dengan mediasi dilakukan oleh jaksa serta disaksikan para tokoh masyarakat tokoh agama setempat Terima kasih Pak Kajati dan Kajari kami sangat menerima baik Bahwa program ini memberikan peluang penyelesaian permasalahan masyarakat tanpa harus ke pengadilan kata Harno Sementara itu Wakil Kepala Kejati Sumsel Drs Muhammad Naim SH menyatakan syarat yang dapat dilaksanakan Restorative Justice yakni sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Rumah Restorative Justice dalam dilakukan untuk perkara ringan yakni untuk ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara terangnya Lanjutnya selain diresmikannya rumah restorative justice di Palembang pihaknya juga secara serentak meresmikan di tiga kabupatenkKota lainnya di Sumsel Bersamaan juga secara serentak kita meresmikan rumah restorative justice di Kabupaten OKU OKI dan Lahat tukasnya ril mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: