Terima Dua Laporan

Terima Dua Laporan

SUMEKS CO BANYUASIN Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin mendapatkan dua laporan masuk ke posko pengaduan THR Terkait adanya perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya THR kepada karyawan pegawai Ada dua laporan di dua perusahaan kata Kadisnakertrans Banyuasin H Noor Yosept Zaat ST MT melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Banyuasin Elyanto SE MSi Kedua perusahaan itu sendiri menurut Elyanto bergerak pada bidang makanan dan minuman di wilayah Kabupaten Banyuasin Alasan pihak perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari raya tersebut karena sebanyak 6 pegawai karyawan itu merupakan berstatuskan harian lepas Itu alasan perusahaan ujarnya Padahal dalam aturannya pihak perusahaan tetap membayarkan THR bagi karyawan pegawainya tersebut Dapat THR tetap mereka tapi hitungannya tidak sama dengan yang kontrak bebernya Diakuinya laporan itu sendiri baru masuk Kamis lalu dan Jumat sudah masuk libur panjang Kita akan panggil secara resmi usai lebaran ungkapnya Sementara ini baru dua perusahaan diharapkan tidak ada laporan perusahaan uang tidak membayarkan THR mudah mudahan tidak ada lagi terangnya Pihaknya sendiri sudah jauh jauh hari sudah membuat surat edaran yang ditandatangani Bupati Banyuasin H Askolani kepada perusahaan agar membayar THR sesuai aturan Kemudian sesuai ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan qda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: