Pemkab Larang Takbir Keliling

Pemkab Larang Takbir Keliling

SUMEKS CO KAYUAGUNG Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI melarang warga menggelar takbiran keliling pada Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah Pelarangan itu mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah Sehingga masyarakat diminta takbiran cukup digelar di masjid musala atau di rumah masing masing Ya benar Lebaran Idulfitri tahun ini takbir keliling ditiadakan Tapi takbir boleh dilaksanakan di masjid musala dan di rumah kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKI Drs H Subrata melalui Kasi Bimas Islam H Ismid SAg kepada SUMEKS CO Sabtu 30 4 Pelarangan takbir keliling lanjutnya setelah dilakukan rapat bersama Pemerintah Kabupaten OKI dan Forkopimda beberapa waktu lalu di kantor bupati Maka hasil dari rapat tersebut disimpulkan takbir keliling dilarang berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No 08 Tahun 2022 Salah satu poin dalam surat edaran itu bahwa masyarakat diimbau mengumandangkan takbir malam Idul Fitri di masjid mushalla atau rumah masing masing saja tegas Ismid nis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: