Tujuh Napi Rutan Prabumulih Batal Terima Remisi Lebaran

Tujuh Napi Rutan Prabumulih Batal Terima Remisi Lebaran

SUMEKS CO PRABUMULIH Tujuh orang narapidana napi Rutan Klas IIB Prabumulih batal menerima remisi Hari Raya Idulfitri 1443 H Tujuh napi tersebut dari 275 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Lebaran kali ini disetujui Kanwil Kemenhumham Sumsel Sebanyak 268 yang menerima remisi diserahkan langsung Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih David Rosehan AMdIP SH usai Salat Id Senin 2 5 2022 Pagi tadi telah kita serahkan remisi kepada 268 napi disetujui Kanwil Kemenhumham Sumsel ujar David BACA JUGA 714 Napi Lapas Kayuagung Terima Remisi Lebaran Satu Langsung Bebas David menegaskan memang remisi memang hak napi tetapi harus memenuhi persyaratan ditetapkan Kali ini ada tiga napi yang langsung menghirup udara bebas Karena masa hukumannya telah selesai ucapnya Kasubsi Peltah Efan Armen SH menjelaskan syarat mendapatkan remisi telah berstatus napi Menjalani hukuman minimal enam bulan berkelakuan baik mengikuti program pembinaan dan lainnya Remisi diterima mulai dari 15 hari hingga dua bulan Patut disyukuri napi mendapatkan remisi Tahun ini ada tujuh napi tidak dapat remisi karena tidak disetujui Kanwil Kemenhumham Sumsel ungkapnya Beberapa napi kasus menonjol di Kota Nanas ini seperti Abu Salim Jojo Rivet dan lainnya menerima remisi lebaran tahun ini Tiga Napi mendapatkan remisi langsung bebas merupakan napi kasus kriminal biasanya aku Efan 03 prabupos co id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: