PPP Ingatkan Pemerintah Aturan Tunjuk Pj Kada

PPP Ingatkan Pemerintah Aturan Tunjuk Pj Kada

SUMEKS CO JAKARTA Beberapa bupati wali kota dan gubernur di Tanah Air akan berakhir masa jabatannya pada tahun ini Pemerintah yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 2024 mendatang tentu akan mengisi jabatan kepala daerah tersebut dengan penjabat bupati wali kota atau gubernur Fraksi PPP DPR RI menyarankan pemerintah membuat peraturan teknis tentang pengisian penjabat kepala daerah Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Pasal 201 Ayat 10 dan 11 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota secara tegas mengatur mengenai pengisian penjabat Pj kepala daerah Hal itu diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 67 PUU XIX 2021 dan perkara nomor 15 PUU XX 2022 yang menegaskan bahwa ketentuan Pasal 201 konstitusional Mengingat ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 maka sebagaimana ketentuan perundang undangan pemerintah harus menunjuk Pj kepala daerah di 101 daerah tersebut kata Baidowi pada Rabu 4 5 Menurut Baidowi MK dalam pertimbangan hukumnya juga memberikan semacam petunjuk terkait mekanisme penunjukan Pj kepala daerah Petunjuk itu di antaranya pemerintah terlebih dahulu harus membuat pemetaan kondisi riil masing masing daerah dan kebutuhan Pj kepala daerah yang memenuhi syarat dan memperhatikan kepentingan daerah Dengan demikian akan menghasilkan para penjabat daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024 ujar Baidowi Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu juga mengingatkan tentang adanya ketentuan penunjukan anggota TNI Polri menjadi Pj kepala daerah MK juga melarang anggota TNI Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi ASN tegasnya Oleh karena itu politikus yang beken disapa dengan panggilan Awiek itu mengingatkan pemerintah segera membuat aturan teknis mengenai penunjukan Pj kepala daerah Wajib bagi pemerintah membuat peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut agar nantinya Pj kepala daerah bekerja sesuai ketentuan UU yakni bersikap netral objektif dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu ujar Awiek Di Sumsel sendiri masa jabatan Bupati Musi Banyuasin Muba akan berakhir pada Mei ini Gubernur Sumsel H Herman Deru akan menunjuk Pj Bupati yang akan memerintah sampai pilkada serentak 2024 mendatang Sejak Bupati Muba H Dodi Reza Alex tersandung kasus suap Wabup Beni Hernedi menjadi Plt bupati fat dom jpnn nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: