Wajib Ikut Apel, Sekda Elman Ingatkan Jam kerja ASN Kembali Normal

Wajib Ikut Apel, Sekda Elman Ingatkan Jam kerja ASN Kembali Normal

SUMEKS CO PRABUMULIH Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pemkot Prabumulih baik Pegawai Negeri Sipil PNS Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK dan Pegawai Harian Lepas PHL wajib mengikuti apel di hari pertama kerja pasca libur dan cuti Lebaran Idulfitri 1443 H Hal itu diungkap Sekretaris Daerah Sekda Kota Prabumulih Elman ST MM Minggu 8 5 Besok Senin red hari pertama masuk kerja semuanya harus ikut apel upacara dan semuanya tanpa kecuali akan diabsen tegasnya Lebih lanjut Elman mengingatkan kepala seluruh kepala dinas maupun badan untuk melakukan pengawasan melekat waskat kepada staf di organisasi perangkat daerah OPD yang mereka pimpin BACA JUGA HD ASN Kepala Daerah Wajib Ngantor Besok Jadi yang berkewajiban melakukan pengawasan atau kontrol itu kepala OPD kepala OPD mulai dari kepala dinas kepala badan camat maupun lurah wajib melakukan waskat kepada stafnya tegas Sekda Apabila ada ASN PPPK maupun PHL yang mangkir pada hari pertama kerja sambung Sekda maka pihaknya akan memberikan teguran kepada kepala OPD Selain itu bagi pegawai yang tidak hadir akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku Kalau tanpa keterangan tentunya akan ada sanksi mulai dari teguran lisan tertulis maupun lainnya seuai dengan aturan Tapi jika tidak hadir dengan alasan yang jelas seperti sakit atau orang tua sakit maupun lainnya tentu akan kita pertimbangkan bebernya Lebih lanjut Sekda mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkot Prabumulih jam kerja bagi pegawai selama puasa Ramadan 1443 H tidak lagi berlaku Jam kerja sudah normal kembali masuk pukul 07 30 WIB dan pulang pukul 16 00 WIB tukasnya chy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: