Tersandung Masalah Hukum, Kades ini Masih Aktif

Tersandung Masalah Hukum, Kades ini Masih Aktif

SUMEKS CO PALEMBANG Perkara dugaan pemalsuan dokumen pencairan APBDes yang menjerat tersangka Syamsul Bahri oknum Kades Simpang Tiga Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI hingga kini masih menuai pertanyaan bagi pihak pelapor Erika Pihak pelapor melalui kuasa hukum Redho Junaidi SH MH mengaku selain mempertanyakan perihal ditangguhkan penahanannya sebagai tersangka juga mempertanyakan status jabatan Kades Simpang Tiga Makmur tersebut yang hingga kini masih aktif Sebagaimana peraturan perundang undangan jika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara maka jabatan Kades yang bersangkutan seharusnya diberhentikan sementara selagi menunggu putusan inkrah pihak pengadilan kata Redho diwawancarai di sela skorsing sidang di PN Palembang Senin 9 5 Menurutnya penonaktifan sementara dari jabatan sebagai Kades Simpang Tiga Makmur kepada tersangka Syamsul Bahri agar tidak mencederai pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari tindak pidana yang melawan hukum Untuk itu dirinya meminta kepada pihak pemerintah Kabupaten OKI untuk segera mengambil langkah segera memberhentikan atau menonaktifkan tersangka Syamsul Bahri dari jabatannya sebagai Kades Simpang Tiga Makmur Kami mendesak kepada pemkab OKI untuk mengambil langkah agar yang bersangkutan dapat segera diberhentikan sementara sebagai Kades Simpang Tiga Makmur ungkapnya Diceritakannya kliennya Erika selaku pelapor merasa telah dirugikan atas perkara dugaan tindak pidana mempergunakan surat palsu yaitu tanda tangan yang diduga dilakukan oleh tersangka oknum kepala desa Samsul Bahri Klien kami tersebut kala itu selaku ketua BPD yang kami nilai nama dan tanda tangan klien kami dipalsukan oleh Kades tersebut untuk pencairan dana APBDes Simpang Tiga Makmur OKI tahun 2015 2019 ungkapnya Namun saat pengembangan perkara pada tingkat penyidikan tersangka Samsul Bahri berkilah bahwa pemalsuan dokumen tersebut dilakukan oleh bendahara desanya sendiri Yang membuat aneh meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka Samsul Bahri tidak dilakukan penahanan oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumsel dan hanya berstatus wajib lapor saja jealsnya Bahkan terhadap status wajib lapor itu ia bersama tim kuasa hukum telah melakukan upaya dengan menyurati pihak Kejari OKI memohon agar segera dilakukan penahanan tersangka Samsul Bahri Menurutnya akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa selain berujung akan merugikan keuangan negara kliennya juga merasakan dirugikan nama baik harkat dan martabat Lebih jauh dikatakannya hingga saat ini tidak ada perdamaian antara pelapor Erika dengan tersangka Samsul Bahri serta tersangka juga tidak ada iktikad baik kepada pelapor fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: