Kubu Alex Hadirkan Saksi Ahli, ini Keterangannya...

Kubu Alex Hadirkan Saksi Ahli, ini Keterangannya...

SUMEKS CO PALEMBANG Pakar Administrasi Negara dan Keuangan Negara Dr Dian Puji Simatupang dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia UI dihadirkan sebagai salah satu ahli di persidangan dari terdakwa Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH pada sidang yang digelar Senin 9 5 mengungkapkan terkait tanggung jawab pemberian dana hibah baik materil dan formilnya merupakan tanggung jawab dari penerima hibah Dari sisi materil misalnya pada fisik bangunan merupakan tanggung jawab dari penerima hibah dalam hal ini adalah pihak Yayasan sebagai penerima dana hibah ungkapnya Dikatakannya hal itu sudah tertuang jelas sebagaimana Permendagri No 32 tahun 2011 tentang tanggung jawab penerima hibah sementara untuk proses lelang telah dituangkan dalam Perpres No 54 tahun 2010 ruang lingkupnya meliputi kementerian lembaga daerah dan institusi Sementara yayasan tidak harus tunduk dengan Perpres terkait pengadaan lelang proyek Masjid Sriwijaya kata Dian yang pernah menjadi ahli dalam kasus Mega korupsi ASABRI Dia juga menyampaikan soal uang ada dasar hukum APBD setelah itu besarannya ada keputusan gubernur Dan itu sudah dilaksanakan pelaporan pertangungjawaban dan sudah pemeriksaan oleh pihak BPK maka tidak ada persoalan hukum dalam pemberian dana hibah tutupnya Diwawancarai terpisah Hj Nurmalah SH MH salah satu kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin mengaku sangat sependapat dengan keterangan ahli yang dihadirkan Menurutnya dana hibah itu adalah tanggung jawab dari penerima hibah dalam hal ini adalah pihak yayasan yang saat itu mulanya diketuai oleh almarhum Zamzami Ahmad yang kemudian beralih ke Marwah M Diah Artinya gubernur sebagai pemberi hibah tidak bisa serta merta dimintai pertanggung jawaban namun seharusnya tanggung jawab itu ada pada pihak penerima hibah kata Nurmalah diwawancarai di sela skorsing sidang Hingga menjelang sore hari sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya untuk terdakwa Alex Noerdin masih berlangsung dengan menyisakan Nur Basuki Winarno yang belum dimintai keterangan sebagai pakar Tindak Pidana Korupsi Tipikor dari Universitas Airlangga fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: