Akhmad Najib-Laonma Minta Dibebaskan

Akhmad Najib-Laonma Minta Dibebaskan

SUMEKS CO PALEMBANG Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing dua terdakwa korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya kembali dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Keduanya dihadirkan dari balik layar monitor sidang di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang Selasa 10 5 guna mendengarkan pembacaan tanggapan duplik tim penasihat hukum atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Adapun duplik tertulis yang dibacakan oleh masing masing kuasa hukum pada intinya tetap pada pembelaan pledoi atas tuntutan pidana masing masing selama lima tahun penjara Baca Juga Keterangan Saksi Ahli Kasus Masjid Sriwijaya Mempertegas Keterlibatan Akhmad Najib Cs Menurut penasihat hukum salah satu terdakwa Akmad Najib bahwa JPU tidak menjelaskan secara rinci letak unsur perbuatan melawan hukum oleh kliennya Sehingga penasihat hukum terdakwa Akhmad Najib di persidangan berpendapat bahwa unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi Baca Juga Jerat Akhmad Najib JPU Siap Hadirkan Puluhan Saksi Berdasarkan pembahasan yuridis kami tim kuasa hukum terdakwa berkesimpulan bahwa dari fakta fakta dalam pembuktian perkara tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa secara dan meyakinkan bersalah melanggar pasal sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU kata kuasa hukum terdakwa Akhmad Najib saat bacakan dupliknya Untuk itu keduanya pun memohon agar majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH agar mengabulkan seluruh pledoi yang diajukan oleh kedua terdakwa serta membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum serta jerat pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU Kejati Sumsel Usai membacakan duplik JPU Kejati Sumsel menyatakan tetap pada tuntutan pidana untuk masing masing terdakwa untuk selanjutnya majelis hakim Tipikor Palembang akan menggandakan pembacaan vonis pidana yang akan digelar pada sidang tanggal 19 Mei 2022 mendatang Baca Juga Sidang Masjid Sriwijaya Alex Berdebat dengan Tobing Untuk diketahui terdakwa Akhmad Najib yang juga mantan Asisten I Bidang Kesra Provinsi Sumsel sekaligus yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD bersama dengan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana selama 5 tahun penjara Keduanya menurut JPU telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: