Dirikan Rumah Restorative Justice di 4 Kelurahan

Dirikan Rumah Restorative Justice di 4 Kelurahan

SUMEKS CO SEKAYU Pemkab Musi Banyuasin Muba bersama Kejaksaan Negeri Muba bekerjasama menetapkan Rumah Restorative Justice di empat Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Sekayu yaitu Kelurahan Balai Agung Kelurahan Soak Baru Kelurahan Serasan Jaya Kelurahan Karyuara Selasa 10 05 2022 bertempat di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba Rumah Restorative Justice ini merupakan bentuk penyelesaian konflik yang tidak hanya mengadili dan menghukum pelaku dengan suatu pembalasan tetapi lebih mengedepankan pada terpulihkannya keadaan semula atau kondisi normal dari korban pelaku keluarga pelaku atau korban ataupun stakeholder lainnya yang berkepentingan Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSi dalam pertemuan tersebut mengapresiasi dan menyambut inisiatif Kejari Muba mendirikan rumah keadilan restorative untuk membantu Pemkab Muba dalam menangani perkara hukum di wilayah tertentu dalam Kabupaten Muba yang memiliki potensi terhadap kerawanan pelanggaran hukum Keberadaan Rumah Keadilan Restorative Justice di empat kelurahan dalam Kecamatan Sekayu ini sebagai percontohan memungkinkan upaya penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum pidana umum ringan dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan ungkapnya BACA JUGA Kasus Anak Kandung Laporkan Ibunya Curi HP Selesai Lewat Restorative Justice Sekda Apriyadi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan satu kelurahan untuk melakukan launching Rumah Restorative Justice tersebut Ini terobosan yang sangat baik sekali Saya berharap Rumah Restorative justice didirikan di tiap desa Saya minta Kabag Hukum segera persiapkan satu 1 kelurahan untuk meluncurkan terobosan ini tandasnya Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Muba melalui Kasi Pidum Kejari Muba Habibi SH menerangkan bahwa Rumah Restorative Justice tersebut berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi dalam masyarakat Restorative Justice diharapkan lanjut Habibi mampu memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muba Kami dari pihak Kejari Muba Mohon support dari kecamatan atau Lurah Karena sesuatu yang baik ini mudah mudahan segera terealisasi Kalau dulu ini adalah hukum adat penyelesaian masalah melalui mufakat Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas ungkapnya Menurutnya pelayanan tersebut gratis tidak dipungut biaya sepeserpun bila ada oknum atau pihak yang melakukan pemungutan biaya maka segera melaporkan hal tersebut Karena lanjutnya pelayanan ini diinisiasi untuk membantu masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muba Senada Kasi Intel Kejari Muba Abunawas SH juga mengatakan pihaknya akan terus mensosialisasikan terkait dengan Rumah Restorative Justice tersebut Jangan sampai ada pihak atau oknum melakukan pemungutan biaya terhadap pelayanan ini Hukum tujuannya kepastian hukum dan pemanfaatan hukum Jadi hukum harus ditegakkan dan bermanfaat tandasnya Turut hadir Kabag Hukum Romasari Purba SH MSi Kasi Pemerintahan Kecamatan Sekayu Yus Hendry Hakim Lurah Serasan Jaya Feriyanto Lurah Kayuara H Ibrahim Lakoni Lurah Balai Agung Musmulyadi Lurah Soak Baru Hovan JF Kejari Muba Ade Rahmad Hidayat Staf Pidum Kejari Diky Jafar M Kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: