35 Perusahaan Ngemplang THR
SUMEKS CO PALEMBANG Hasil dari posko pengaduan Tunjangan Hari Raya THR yang diterima Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans Sumsel tahun ini sebanyak 35 perusahaan dilaporkan tidak membayar THR kepada pegawainya Ada 35 perusahaan di Sumsel yang dilaporkan tidak membayar THR kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Erman Rasul saat dikonfirmasi Rabu 11 5 Dikatakannya pegawai yang melaporkan tak menerima THR itu dari berbagai bidang usaha Mulai dari perkebunan rumah sakit pegawai outsourchingnya toko hingga bidang pendidikan Kita sudah laporkan perusahaan yang tidak membayar THR itu ke Kemenaker untuk ditindaklanjuti ujarnya Lanjutnya tindaklanjut terhadap pelaporan tak ada pembayaran THR itu akan disampaikan kepada Kemenaker Setelah laporan disampaikam ke Kemenaker pihaknya akan melakukam pengecekan ke 35 perusahaan yang dilaporkan Kendati begitu dia mengatakan tak mengetahui berapa banyak pegawai yang melapor Karena satu orang yang melapor ada yang mewakili pegawai lainnya Namun yang jelas ada ratusan pegawai yang melaporkan ke posko pengaduan Ada satu yang mewakili rekan rekannya yang lain hingga 50 orang bebernya Lebih lanjut dia menyampaikan akan mendatangi satu persatu perusahaan yang diadukan untuk melakukan mediasi agar bisa mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapi Hasil dari kesepakatan tersebut sambungnya akan disampaikan langsung ke Kemenaker Nanti kita mediasi bagaimana solusinya Dari hasilnya nanti baru akan kita sampaikan ke Kemenaker tutupnya edy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: