Sidang PTSL, Hakim Hadirkan Notaris-Mantan Lurah
SUMEKS CO PALEMBANG Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pembuatan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung PTSL Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang tahun 2019 yang menjerat terdakwa dua pejabat BPN Kota Palembang kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Palembang Dalam perkara ini JPU Kejari Palembang menetapkan dua tersangka yakni bernama Ahmad Zairil 53 kepala BPN Kabupaten Empat Lawang yang mana saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019 Serta Joke alias Yoke Norita 51 Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang mana pada tahun 2019 terdakwa Yoke menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis JPU Kejari Palembang dalam sidang yang digelar Jumat 13 5 membagi dua sesi sidang Sesi pertama menghadirkan tiga orang saksi diantaranya yakni notaris atau pejabat pembuat akta tanah bernama Minaldi serta mantan Lurah Karya Jaya Yusli Di persidangan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH mencium adanya kesalahan dalam proses pembuatan akta hibah sebab dalam perkara ini pembuatan akta hibah tidak ada hubungan apa pun antara pemberi hibah tanah pertama tanah ratusan hektare bernama Sukur di Kelurahan Karya Jaya kepada penerima hibah bernama Asna Ifah Sebagaimana keterangan saksi Minaldi sebagai notaris lazimnya hibah itu diberikan kepada yang berhak menerima contohnya keluarga namun dalam perkara ini justru orang lain yang mendapatkan hibah kata Mangapul Kecurigaan majelis hakim makin bertambah saat saksi Mirawati sekretaris notaris memberikan keterangan adanya permintaan renvoi koreksi nama penerima hibah dari mulanya bernama Elan Maimunah diubah menjadi Asna Ifah atas permintaan Asna Ifah Yang mana setelah dibuat akta hibah atas nama Asnaripah kemudian dibuatkan lagi lebih kurang 27 akta pengoperan kepada notaris termasuk diantaranya petugas BPN dibuat pengoperan akta pada Maret 2019 Sementara dari keterangan saksi mantan Lurah Karya Jaya Yusli mengaku pada tahun 2019 ada petugas BPN Kota Palembang datang ke kantor lurah yang saat itu diketahui salah satunya adalah terdakwa Yoke untuk mensosialisasikan PTSL kepada warga di Kelurahan Karya Jaya Kegiatan sosialisasi itu hanya satu hari saja dan yang diundang adalah para ketua RT saja pak hakim ada 35 RT yang hadir dari 40 RT yang diundang ungkap Yusli Setelah sosialisasi lanjut Yusli selang satu bulan kemudian tepatnya pada bulan Februari ada petugas BPN datang di RT 07 untuk PTSL 2019 Dia mengaku hanya memerintahkan saja ketua RT untuk mengawasi pengukuran kegiatan PTSL tersebut Menurutnya tugas sebagai Lurah hanya mengumpulkan saja data warga yang belum belum diikutsertakan dalam program PTSL dari tahun 2017 fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: