Korupsi Dana Hibah, Mantan Bendahara Bawaslu Kaur Ditahan
SUMEKS CO BINTUHAN SA Mantan Bendahara Bawaslu Kaur yang merupakan tersangka kedua kasus dana hibah tahun 2018 2019 penuhi panggilan Kejari Kaur pada Jumat 13 5 Tersangka SA langsung dibawa untuk ditahan di Rutan Manna Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kaur telah menetapkan SA sebagai bendahara Bawaslu dan RD sebagai Kepala Sekretariat Kasek sebagai tersangka RD telah lebih dulu hadir pada panggilan perana sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H Tersangka SA akan ditahan selama 20 hari terhitung pada tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan tanggal 01 Juni 2022 untuk menjalani proses hukum Kedua tsk akan menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga sudah merugikan keuangan negara Tersangka SA saat ini langsung ditahan di rutan Manna bunyi pesan Kasi Intel Kejari Kaur Carles Aprianto SH MH saat dikonfirmasi via whatsapp Jumat 13 5 2022 Adapun korupsi yang dilakukan kedua tersangka terkait dugaan penyalahgunaan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor panwascam pada badan pengawas pemilu Bawaslu Kabupaten Kaur cw1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: