Ada Fakta Unik di Balik Kasus PTSL

Ada Fakta Unik di Balik Kasus PTSL

SUMEKS CO PALEMBANG Beberapa fakta sidang kasus dugaan korupsi pembuatan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung PTSL pada Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang tahun 2019 menjerat dua pejabat BPN Kota Palembang Ahmad Zairil dan Yoke Norita mulai terungkap Dimulai dari keterangan Asna Ifah sebagai saksi kunci yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Palembang pada Jumat 13 5 Di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Mangapul Manalu SH MH Asna Ifah menerangkan dirinya sengaja membuat akta hibah ratusan hektare lahan di Kelurahan Karya Jaya ke notaris atas nama dirinya berdasarkan permintaan saksi Kartila Ibu Kartila ini berminat untuk membuat sertifikat lahan yang dia beli dari ahli waris Usman Majid agar lebih mudah dalam kepengurusan akta hibahnya maka Kartila meminta agar dalam kepengurusan akta hibah di notaris agar memakai nama saya saja ungkap saksi Kartila Diterangkannya juga di persidangan alasan pembuatan akta hibah tanah yang telah dibeli tersebut menurut keterangan Kartila untuk dijual kembali karena ada keperluan mendesak Begitu akta hibah itu jadi selang beberapa hari saya ke kantin belakang kantor BPN Kota Palembang untuk ditawarkan kepada pegawai BPN Kota Palembang termasuk diantaranya menawarkan kepada terdakwa Yoke serta beberapa pegawai lainnya di kantor BPN ungkapnya Dia menjelaskan pada saat menawarkan itu tidak tahu bahwa terdakwa Yoke merupakan salah satu panitia pembuatan sertifikat PTSL yang mana usai ditawarkan kepada terdakwa serta pegawai lainnya kembali ke kantor notaris membuat surat pengoperan tanah sebagai syarat untuk pembuatan sertifikat PTSL Keterangan saksi Asna Ifah tersebut dibenarkan Kartila yang turut dihadirkan JPU Kejari Palembang sebagai saksi dia menyampaikan sebagian tanah yang dia beli itu selain dijual untuk kepentingan mendadak juga untuk tambahan operasional pembuatan sertifikat tanah di BPN Sengaja saya jual sebagian karena tahu kalau biaya untuk mendapatkan sertifikat itu tidak sedikit contohnya saja petugas BPN tidak mau turun ukur tanah kalau masih bentuk hutan dan rawa maka dibuat jalan akses agar petugas mudah melakukan pengukuran dan biaya membuat jalan itu saja hampir Rp400 juta yang sudah dikeluarkan ungkap Kartila Lebih jauh dikatakannya tanah yang dijual itu kurang lebih 12 hektarenya dibeli oleh sebagian besar oknum BPN Kota Palembang dengan harga paling tinggi Rp50 juta Kasubsi Penyidikan Kejari Palembang M Aldi SH saat dikonfirmasi Sabtu 14 5 secara singkat mengatakan apa yang telah diterangkan oleh saksi saksi yang dihadirkan tersebut semakin menguatkan dakwaan yang telah dibuat tim JPU Kejari Palembang Untuk sidang selanjutnya kami masih akan menghadirkan beberapa orang saksi lagi dalam pembuktian perkara yang menjerat dua terdakwa tersebut singkatnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: