Kemenkumham Sumsel Usulkan 23 WBP Terima Remisi Waisak

Kemenkumham Sumsel Usulkan 23 WBP Terima Remisi Waisak

PALEMBANG Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan sebanyak 23 orang Warga Binaan Pemasyarakatan WBP yang beragama Buddha untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana remisi Hari Raya Waisak yang akan jatuh pada 16 Mei 2022 Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto Senin 16 5 mengatakan besarnya usulan remisi mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan dengan rincian usulan remisi 15 Hari sebanyak 6 orang WBP remisi 1 bulan sebanyak 15 orang Sedangkan yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang serta 1 orang lagi mendapat remisi 2 bulan Sebagian penerima remisi adalah kasus narkotika kata Kadivpas Bambang Tujuh lapas rutan yang WBP nya diusulkan menerima remisi Waisak adalah Lapas Kelas I Palembang 3 orang Lapas Narkotika kelas IIB Banyuasin 7 orang Lapas Kelas IIB Kayuagung 1 orang Lapas Kelas IIA Perempuan Palembang 3 orang Lapas Kelas IIA Tanjung Raja 1 orang Lapas Kelas IIA Banyuasin 1 orang dan Rutan Kelas I Palembang 7 orang Menurut Kadivpas Bambang narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah menjalani pidana paling sedikit selama 6 bulan serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas rutan dengan predikat baik Saat ini kata Bambang ada sebanyak 16 025 orang napi dan tahanan yang menghuni 20 Lapas dan Rutan di Sumsel dari sejumlah itu ada 27 orang napi dan 7 orang tahanan yang beragama Buddha kata Kadivpas Bambang Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi WBP yang dapatkan remisi kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu memperbaiki diri menyadari kesalahannya patuh dan taat kepada hukum menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana ril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: