Sapi Terjangkit PMK Tidak Sah untuk Kurban
SUMEKS CO LUBUKLINGGAU Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Kota Lubuklinggau KH Syaiful Hadi Ma afi menegaskan sapi yang cacat termasuk terkena Penyakit Mulut dan Kuku PMK tidak sah untuk dijadikan hewan kurban Syaiful menjelaskan dalam syariat Islam sapi yang sah dikurban adalah sapi atau hewan ternak yang tidak cacat Artinya sapi itu sehat baik secara fisik maupun psikis atau non fisik Jika sapi dinyatakan menderita PMK ya berarti tergolong cacat Tidak sah dijadikan hewan kurban tegasnya Selasa 17 5 Menurutnya lagi jangankan sakit karena terjangkit virus seperti PMK Sapi yang ada bekas luka bekas bajak saja sudah dianggap cacat dan tidak sah dijadikan hewan kurban Dia menjelaskan terkait sapi yang terjangkit PMK boleh di konsumsi harus dipisahkan dengan syariat tentang kurban Ya kalau secara medis atau kesehatan boleh dikumsi ya silakan saja katanya Dia menyampaikan hewan kurban bukan soal harga sapi atau jumlah daging tapi soal kegagahan sapi yang di kurbankan Kan hewan kurban untuk kendaraan kita disana Kalau sakit bagaimana katanya Syaiful juga menyampaikan dengan adanya sapi terjangkit PMK pihaknya akan berkoordinasi denga dinas terkait MUI Kota Lubuklinggau akan segera melakukan pertemuan untuk membuat imbauan ke masyarakat terkait kesiapan hewan kurban ujarnya Secata rutin setiap jelan hari eaya kurban MUI selalu ambil bagian MUI ada bagian bidang pengkajian dan penelitian termasuk masalah kehalalan dan kesehatan hewan qurban Mereka akan kami ajak koordinasi soal ini PMK Karena kami juga baru tahu selama ini yang kami ketahui hanya ada di Pulau Jawa ungkapnya Dia menhimbau masyarakat yang akan berkurban saat Idul Adha agar berhati hati memilih hewan yang prima Jika belum paham berkoordinasi dengan yang bekompeten ujarnya cj17
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: