Kejari Palembang Bekali Warga 8 Ulu Tentang Restorative Justice
SUMEKS CO PALEMBANG Tak kurang dari 50 warga Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang antusias mengikuti halal bihalal sekaligus pemberian materi Restorative Justice RJ yang diadakan Kejaksaan Negeri Kejari Palembang Rabu 18 5 Acara tersebut bertempat di Rumah Restorative Justice turut dihadiri Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Palembang Camat Jakabaring Lurah 8 Ulu berserta tokoh masyarakat dan tokoh agama Didampingi jaksa fungsional Kasi Intelijen Kejari Palembang Budi Mulya SH MH ditunjuk menjadi narasumber menyampaikan pemberian materi RJ bertujuan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara koferensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui RJ Manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui RJ ini agar terwujud penegakan hukum yang merata serta dapat dijangkau oleh masyarakat kata Kasi Intelijen Kejari Palembang Budi Mulya SH MH saat menyampaikan materinya BACA JUGA Dirikan Rumah Restorative Justice di 4 Kelurahan Di kesempatan yang sama Kasi Pidum Kejari Palembang Robert Simatupang SH juga membeberkan sejak dilaksanakan RJ oleh Kejaksaan Agung RI Kejari Palembang telah menyelesaikan perkara sebanyak tujuh perkara Dirinya menjelaskan tujuan adanya program RJ agar dapat menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana secara cepat sederhana dan biaya ringan karena dengan adanya RJ ini dapat mengurangi beban negara dalam merawat terpidana Selain itu tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku serta terpenuhinya asas asas peradilan yang cepat sederhana dan biaya ringan dengan keadilan yang seimbang jelasnya Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: