Ini Aturan Penumpang KA Jarak Jauh

Ini Aturan Penumpang KA Jarak Jauh

SUMEKS CO PALEMBANG Pelanggan KA Bukit Serelo relasi Kertapati Lubuklinggau PP KA Rajabasa relasi Kertapati Tanjungkarang PP dan KA Sindang Marga relasi Kertapati Lubuklinggau PP yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua lengkap atau ketiga booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen pada saat proses boarding Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022 Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi COVID 19 tertanggal 18 Mei 2022 KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID 19 Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional kata Aida Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh terbaru a Vaksin kedua lengkap dan ketiga booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID 19 b Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT PCR 3x24 jam c Tidak belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT PCR 3x24 jam d Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen atau RT PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid 19 pelanggan Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access web KAI dan pada saat boarding Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung mulut dan dagu Sebagai bentuk peningkatan pelayanan KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA jarak jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma cuma pungkasnya ril dom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: