Warga Tulung Selapan Ilir Dihukum 13 Tahun

Warga Tulung Selapan Ilir Dihukum 13 Tahun

SUMEKS CO KAYUAGUNG Terdakwa Nilkater 27 warga Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI dihukum 13 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung diketuai Melissa SH Dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan Perbuatan terdakwa dibacakan hakim terbukti melanggar pasal 338 KUHP dalam persidangan Kamis 19 5 kata penasihat hukum posbakum PN Kayuagung Candra Eka SH Jumat 20 5 Hukuman untuk terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Ario Aprianto SH yakni selama 15 tahun penjara Terungkap perbuatan terdakwa ini telah melakukan pembunuhan terhadap korban Ahmad Dimana terdakwa ini dalam kejadian melakukan pembunuhan terencana Dalam perbuatannya terencana karena ada masalah dahulunya Yakni dimana istri terdakwa kan mau diperkosa oleh korban tetapi tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan dari hakim yang lain hingga diputus vonis 13 tahun ujar Candra Dalam persidangan setelah agenda tuntutan dari JPU selaku PH terdakwa mengajukan pledoi terhadap tuntutan 15 tahun penjara Dengan alasan kliennya telah menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum serta juga sebagai tulang punggung keluarganya Terungkap dalam surat dakwaan perbuatan terdakwa terjadi di rumah korban yang berdekatan dengan rumah mertua dari terdakwa sendiri di Desa Tulung Selapan Ilir pada Selasa 25 1 sekitar pukul 07 30 Wib Yakni awalnya pada hari itu sekitar pukul 07 00 Wib terdakwa bersama istrinya Rani berangkat dari rumah mereka yang berada di Desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan menuju rumah mertuanya dengan sepeda motor Saat tiba di TKP ia melihat korban Ahmad sedang duduk di dekat jendela dalam rumahnya yang berada di sebelah rumah mertuanya Melihat hal itu munculah dendam lama yang sudah disimpan oleh terdakwa kepada korban Karena sebelum ia menikah istrinya pernah akan diperkosa oleh yang bersangkutan Rasa dendam itu terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Petaling untuk mengambil satu pucuk senpi rakitan jenis revolver warna stenlis yang diletakannya di atas lemari kamar tidurnya Kemudian ia kembali lagi ke rumah mertuanya ungkapnya Selanjutnya saat telah kembali ia masuk ke dalam rumah korban dan langsung menuju ke arah Ahmad yang sedang duduk menghadap jendela serta tidak menyadari kedatangannya Kemudian menembakan senpi itu dari arah belakang dengan jarak kurang lebih 3 meter dan berhasil mengenai bagian punggung Suara tembakkan didengar oleh saksi Udit Deri Rani dan Ipit Lalu para saksi melihat terdakwa berada di rumah korban dengan memegang senpi di tangan sementara korban sudah meninggal dunia Kemudian mereka mencoba menjauhkan terdakwa dari korban sambil berusaha mengambil senpi yang dipegangnya dan berhasil direbut Setelah kejadian datanglah saksi Ipit Heryanto dan Jaya yang mencoba untuk menghentikan terdakwa karena ingin melarikan diri Ketika berhasil diamankan saksi Ipit Heryanto dan Jaya beserta warga lainnya langsung membawa terdakwa ke Polsek Tulung Selapan nis nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: