Otak Pelaku Penipuan Penerimaan Polri Ditangkap
SUMEKS CO PALEMBANG Unit Pidana Khusus Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan otak dari tersangka yang melakukan penipuan dan penggelapan yang bisa meloloskan anggota polisi Tersangka Resky Wahyudinata 26 warga Jl Malaka 1 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang ini diamankan di rumahnya Jumat 19 5 sekitar pukul 22 00 WIB Sebelumnya salah satu rekan tersangka seorang perempuan cantik bernama Amelia 23 warga Lr Family Din Kenten Palembang sudah di amankan dirumahnya Selasa 17 5 sekitar pukul 23 00 WIB Informasi dihimpun pada Jumat 16 10 2020 sekira pukul 16 30 WIB di Jl Majapahit 3 Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring Palembang tersangka melakukan penipuan dan penggelapan menerima uang dari korban Ida Ratnawati 42 secara bertahap Dengan total keseluruhan Rp590 juta Setelah menerima uang ini tersangka menjanjikan akan meluluskan anak korban dalam seleksi tes kepolisian dan juga tersangka menjamin apabila anak korban tidak lulus uang akan dikembalikan Namun setelah uang diterima dan anak korban mengikuti tes seleksi polisi ternyata anaknya tidak lulus Uang yang telah diterima tersangka tidak dikembalikan dan korban langsung melaporkan ke Mapolrestabes Palembang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan hasil dari pengembangan kasus penipuan dan penggelapan Yang mana sebelumnya kita sudah menahan seorang tersangka perempuan yang merupakan teman dari tersangka Resky ini Modusnya melancarkan aksi penipuan dengan mengiming imingi korban bisa membantu anak korban masuk ikut tes Polri Dengan meminta sejumlah uang sebanyak 590 juta namun anak korban tidak berhasil lulus atau memang tidak didaftarkan oleh tersangka ini kata Tri Sabtu 20 5 Lanjutnya dalam hal ini tersangka memang betul betul melakukan penipuan terhadap korban Korban lalu melapor kita langsung tindaklanjuti dan berhasil pertama mengamankan tersangka perempuan dan hasil pengakuan tersangka tersebut bahwa sebagai otak pelakunya tersangka yang baru kita amankan ini ujar Tri Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi menyatakan kepada penyidik tersangka Resky ini mengaku kalau dirinya meyakinkan korban kalau bisa membantu anak korban dimasukkan menjadi polisi Tersangka ini bekerja sebagai wiraswasta dan tidak ada orang yang ada di belakangnya sebagai anggota polisi setelah kita cek tidak ada Lalu pengakuan tersangka pula baru pertama kali melakukan ini jelas Tri Sementara hasil perbuatan ini masih kata Kompol Tri Wahyudi bahwa uang nya untuk usaha di kantornya konstruksi Kita akan cek kebenaran dimana kantornya atau cuma alibinya saja Tersangka juga mengakui bahwa sudah menerima uang dari korban yang digunakan untuk keperluan pribadi dan usaha tukas Tri Atas ulahnya ini tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun Barang bukti diamankan juga surat Perjanjian Hutang Piutang map notaris dan kwitansi penerimaan uang pungkasnya dey
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: