Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi 16 Negara

Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi 16 Negara

SUMEKS CO Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia Larangan itu terkait kasus Covid 19 di negara negara tersebut Karena kasus Covid 19 di negara negara itu kata Direktorat Jenderal Paspor Jawazat seperti dilansir dari Saudi Gazatte Senin 23 5 Daftar negara tersebut antara lain Lebanon Syria Turki Iran Afghanistan India Yaman Somalia Ethiopia Republik Demokratik Kongo Libya Indonesia Vietnam Armenia Belarusia dan Venezuela Tak disebutkan alasan lainnya selain kasus Covid 19 Selain itu Direktorat Jenderal Paspor Jawazat juga menegaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non Arab harus lebih dari enam bulan Jawazat menjelaskan tentang persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitter nya Baca Juga Pemprov Sumsel Terima Empat Ton Kurma dari Kerajaan Arab Saudi Menurut pernyataan itu masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara negara Arab Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara negara Dewan Kerja Sama Teluk GCC lainnya masa berlaku KTP nya harus lebih dari tiga bulan Baca Juga Ditentukan Pemerintah Arab Saudi Sebegini Kuota Haji Khusus 2022 Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara negara Teluk Harus Vaksin 3 Dosis Mengenai persyaratan kesehatan orang Arab Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan Jawazat menekankan bahwa warga harus sudah menerima 3 dosis vaksin Covid 19 Dan tidak melewati tiga bulan setelah mengambil vaksin dosis kedua Akan ada pengecualian untuk kelompok kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna Jawazat menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan telah mendapatkan 2 dosis vaksin Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap Covid 19 saat bepergian ke luar Kerajaan kata sumber Jawazat jpg jawapos md nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: