Empat Pengedar Sabu Terancam 11 Tahun Penjara
SUMEKS CO PALEMBANG Edarkan 42 gram sabu berjamaah empat terdakwa bernama Alvin Dwi Firmansyah Budi Heriyanto Edy Kusnaedy dan Eriansyah terancam lolos dari pidana maksimal Keempat terdakwa tersebut sebagaimana sidang yang digelar di Pengadilan Negeri PN Palembang pada Senin 23 5 dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel masing masing dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan Para terdakwa menurut JPU dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika jenis sabu secara bersama sama melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Hal yang memberatkan menurut JPU bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum ujar JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH saat bacakan amar tuntutan pidana Usai mendengarkan tuntutan pidana dari JPU para terdakwa yang dihadirkan dari balik layar monitor sidang dengan didampingi penasihat hukum kompak mengajukan nota pembelaan pledoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Diketahui dalam dakwaan JPU petugas kepolisian dari Reserse Narkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa salah satu terdakwa bernama Budi Heriyanto sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu dari informasi tersebut selanjutnya Direktur Narkoba Polda Sumsel membentuk tim untuk melakukan undercover buy Petugas kepolisan pun menghubungi terdakwa Budi Heriyanto dengan berpura pura membeli sabu seberat 50 gram mendapat pesanan tersebut terdakwa Budi Heriyanto menghubungi terdakwa Edy Kusnaedy yang juga mengubungi terdakwa Heriansyah alias Acik Sementara terdakwa Alvin ditugasi oleh Cek Ana DPO untuk mengantarkan sabu senilai Rp31 juta kepada terdakwa Heriansyah alias Acik yang telah menunggu di depan mushollah di Lorong Sailun Tangga Buntung Lalu barang bukti itupun kemudian diberikan lagi kepada terdakwa lainnya dan hingga akhirnya terdakwa Heriansyah menyerahkan langsung kepada petugas kepolisian yang telah melakukan penyamaran sebelumnya fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: