Rumah tak Kunjung Dibangun, Developer Digugat

Rumah tak Kunjung Dibangun, Developer Digugat

SUMEKS CO PALEMBANG PT Cahaya Damai Propertindo perusahaan pengembang Developer perumahan Jakabaring Residence yang berlokasi di Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini digugat salah satu konsumen ke Pengadilan Negeri PN Klas IA Palembang M novel Suwa SH MM dari Kantor Hukum Bima Sakti sebagai kuasa hukum penggugat bernama M Ma ruf mengaku kliennya sebagai konsumen Perumahan Jakabaring Residence sangat dirugikan karena pihak developer PT Cahaya Damai Propertindo telah melakukan tindakan wanprestasi Betul klien kami telah dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan pihak Jakabaring Residence Oleh karena itu kami gugat ke pengadilan ujar Novel diwawancarai usai mendaftarkan gugatan ke PN Palembang Selasa 24 5 Selain menggugat pihak pengembang perumahan lanjut Novel dia juga menggugat Sahala Firdaus Syah Doloksaribu sebagai turut tergugat II Dia menceritakan kliennya telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli PPJB tertanggal 21 Oktober 2019 untuk pembelian satu unit rumah di Perumahan Jakabaring Residence Blok A No 04 dengan luas tanah 91 M2 yang dibeli secara tunai senilai Rp315 juta Dijelaskannya usai proses administrasi sudah selesai pengembang PT Cahaya Damai Propertindo berjanji bahwa rumah yang dibeli akan langsung dibangun dan sudah bisa ditempati pada 2020 Namun nyatanya hingga saat ini proses pembangunannya tidak dilaksanakan hanya berupa pondasi saja Klien kami hanya diberikan janji manis saja berulang kali kami bersurat kepada pihak developer namun tidak mendapat tanggapan yang jelas dan terkesan lepas dari tanggung jawab ungkap Novel Didampingi Machdum Satria SH MH Mona Asprita SH M Novel Suwa SH MM berharap majelis hakim PN Palembang dapat mengabulkan gugatan yang diajukan karena telah melakukan perbuatan cedera janji wanprestasi serta menghukum pihak penggugat untuk mengembalikan uang atas pembelian tanah di perumahan tersebut Dan menghukum para penggugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp696 juta atau bisa dibangunkan saja sebagaimana perjanjiannya ungkapnya Dia juga berharap kepada warga masyarakat agar berhati hati dalam membeli unit rumah yang ditawarkan oleh pihak developer jangan sampai jadi korban selanjutnya dari developer developer nakal Seperti pihak pengembang PT Cahaya Damai Propertindo Nyatanya banyak sekali laporan dari nasabah nasabah yang merasa dirugikan diduga dilakukan oleh pengembang ini tukasnya Saat dimintai tanggapannya terhadap adanya gugatan tersebut turut tergugat II Sahala Firdaus Syah Doloksaribu dikonfirmasi melalui sambungan telepon beberapa kali tidak menjawab fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: