KIL Desak Gubernur Sanksi Dua Perusahaan ini

KIL Desak Gubernur Sanksi Dua Perusahaan ini

SUMEKS CO PALEMBANG Puluhan massa Kawali Indonesia Lestari KIL Sumsel menggeruduk Kantor Gubernur Sumsel Selasa 24 5 Kedatangan mereka meminta pencabutan proper biru PT Bara Alam Utama BAU dan PT Sriwijaya Bara Priharum SBP yang terbukti melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat salah satunya dengan melakukan pemindahan alur sungai tanpa izin Koordinator aksi Chandra Anugerah mengungkapkan pihaknya menuntut penyetopan produksi dua perusahaan tersebut karena telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan sampai mendapat kejelasan terhadap status proper dan sungai kembali seperti semula Kami minta Gubernur Sumsel untuk segera menindaklanjuti ini karena kerusakan lingkungan ini sangat berdampak kepada pada masyarakat cetusnya Selain itu pihaknya meminta pihak berwenang mengadili dan menangkap oknum Dinas Lingkungan Hidup yang terindikasi melakukan manipulasi data perusahaan yang telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan Mereka terbukti menyalahi undang undang dan kewenangan sebagai bentuk korupsi ucapnya Karena itu mereka berharap agar Gubernur Sumsel H Herman Deru turun tangan sebagai wujud komitmen pemerintah yang berpihak kepada lingkungan Diharapkan juga Pemprov Sumsel untuk tidak bersinergi dengan korporasi pertambangan yang merugikan masyarakat karena melakukan pencemaran dan perusak lingkungan Kami yakin Pak Gubernur akan tegas mendalami kasus ini dan siap mengawal pencabutan proper kedua perusahaan tukasnya Sementara itu Asisten I Setda Pemprov Sumsel Rosidin Hasan mewakili Gubernur Sumsel H Herman Deru menyatakan siap mengawal pencabutan proper biru yang diterima oleh perusahaan yang diduga kuat melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan yakni PT Bara Alam Utama PT BAU dan PT Sriwijaya Bara Priharum PT SBP Pemprov Sumsel tentu selalu berpihak pada lingkungan dan masyarakat Sumsel katanya Lanjutnya Pemprov Sumsel akan perintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan untuk menindaklanjuti hal ini Jika perlu katanya turun langsung bersama Kawali Sumsel untuk melihat seperti apa pencemaran yang terjadi Untuk sanksi itukan ada aturannya dari Kementerian Lingkungan Hidup KLH Namun paling tidak status proper perusahaan tersebut dapat dicabut tandasnya edy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: