Dua Kurir 5 Kg Sabu Divonis 20 Tahun, Tuntutan JPU Seumur Hidup

Dua Kurir 5 Kg Sabu Divonis 20 Tahun, Tuntutan JPU Seumur Hidup

SUMEKS CO PALEMBANG Dituntut pidana penjara seumur hidup dua kurir 5 Kg narkotika jenis sabu sabu bernama M Wahyu Romadon serta Bayu Prabowo akhirnya divonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana masing masing selama 20 tahun penjara Majelis hakim PN Palembang diketuai Edi Syahputra Pelawi SH MH dalam sidang yang digelar Selasa 24 5 berpendapat bahwa keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram Keduanya dijerat sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan lamanya pidana masing masing selama 20 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan tegas Edy Syahputra Pelawi saat membacakan amar putusannya BACA JUGA Divonis 8 Tahun Bui Terdakwa Kasus Narkoba Nyatakan Banding Vonis yang dijatukan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yang mana pada persidangan sebelumnya JPU Ursula Dewi meminta agar majelis hakim dapat menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari palembang Ursula Dewi SH MH Yang mana sebelum para kedua terdakwa yakni M Wahyu Romadon dan Bayu Prabowo dituntut JPU Masing masing dengan pidana penjara seumur hidup Atas vonis tersebut kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual didamping penasihat hukum Trias Aulia SH menyatakan terima namun JPU Kejari menyatakan pikir pikir Diketahui dalam dakwaan JPU bermula saat petugas kepolisian Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika di seputaran Jl Veteran Palembang Para terdakwa sebelum ditangkap dilakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan mengikuti kedua terdakwa terlebih dahulu hingga berhenti di kawasan Hotel Opi Indah Jakabaring dan langsung dilakukan penggeledahan Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas besar warna merah yang berisikan 5 bungkus plastic besar teh Guanyin Wang warna hijau bintang 5 yang berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 5000 gram atau 5 kilogram Dari pengakuan terdakwa M Wahyu sabu tersebut didapat dari Agus DPO dan dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp5 juta perbungkus atau perkilonya sedangkan terdakwa Bayu Prabowo dijanjikan upah Rp1 3 juta perkilogramnya Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: