Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah Urung Dipenjara, Korban Kecewa

Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah Urung Dipenjara, Korban Kecewa

SUMEKS CO PALEMBANG Ahmad Senen Mardoni 59 terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah bisa bernafas lega setelah majelis hakim PN Palembang membatalkan dakwaan JPU Kejati Sumsel Hal tersebut diketahui warga Jl Tanah Merah RT 39 11 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini dalam sidang yang digelar pada Jumat 27 5 sore di ruang sidang PN Palembang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis majelis hakim diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum serta menyatakan terdakwa tetap tidak ditahan Ahmad Senen Mardoni yang dituduh atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah melalui kuasa hukumnya Joni Effendi SH MH dikonfirmasi Sabtu 28 5 mengatakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sudah mengambil keputusan yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku BACA JUGA Dua Terdakwa Bebas Jaksa Langsung Kasasi Majelis hakim sudah mengambil keputusan yang tepat kami sangat mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ujarnya Terpisah Subroto selaku korban mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Ahmad Senen Mardoni Menurut saya majelis hakim kurang profesional dalam mempertimbangkan pokok perkara tersebut Kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya karena kami sangat kecewa dengan keputusan tersebut ujar Subroto diwawancarai Sabtu 28 5 Dalam dakwaan diketahui bahwa Ahmad Senen Mardoni bersama sama dengan Elly Hanafiah Almarhumah pada tanggal 5 Agustus 1998 lalu bertempat di Kantor Badan Pertanahan BPN Kota Palembang turut serta melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat Perbuatan terdakwa baru diketahui oleh saksi korban Subroto pada hari Kamis tanggal 26 April 2007 di Pengadilan Negeri Palembang dan eksekusi putusan perkara perdata dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2012 Perbuatan Ahmad Senen Mardoni dan Elly Hanafiah Almarhumah menyebabkan saksi Subroto mengalami kerugian sebesar sepuluh miliar Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: