Reza Ghasarma Divonis Maksimal, Kuasa Hukum Mahasiswi Puas
SUMEKS CO PALEMBANG Reza Ghasarma oknum dosen Universitas Sriwijaya sekaligus terdakwa kasus tindak pidana melanggar Undang Undang Pornografi terhadap korban mahasiswi divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 8 tahun penjara Menanggapi hal tersebut Sayuti Rambang SH kuasa hukum korban mahasiswi yang turut hadir dalam persidangan yang digelar Senin 30 5 mengaku sepakat dan cukup puas dengan vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Karena kami menilai bahwa sudah sepantasnya beliau mendapatkan hukuman seperti itu seperti dikatakan hakim bahwa perbuatan terdakwa sebagai dosen tidak mencerminkan seorang panutan dan mencoreng nama baik Unversitas kata Sayuti Disinggung mengenai banding yang bakal dijaukn oleh terdakwa Reza Ghasarma Sayuti Rambang menjawab adalah hak seorang terdakwa jika tidak menerima vonis pidana yang dijatuhkan pada tingkat pengadilan pertama Tapi paling tidak kami ingin menyampaikan bahwa vonis hari ini yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa menjadi contoh bagi mahasiswi lainnya jika terjadi tindak pidana seperti ini bisa langsung melaporkan bahwa tindakan seperti itu bisa dipidana ujarnya Hal yang sama juga disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa BEM Unsri yang hadir di persidangan mengatakan dari vonis tersebut merupakan langkah awal membersihkan dunia pendidikan dari perbuatan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum dosen dan berharap agar tidak terjadi lagi kasus yang mencoreng nama baik Unsri sendiri Untuk diketahui terdakwa Reza Ghasarma diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F C dan D Pesan singkat tersebut berisikan terdakwa Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban satu unit gawai milik tersangka termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial Di mana akibat kasus pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar Palembang termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: