Pungli PTSL, Kadus Ikut Kecipratan

Pungli PTSL, Kadus Ikut Kecipratan

SUMEKS CO PALEMBANG Fakta baru kembali terungkap dalam sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL menjerat oknum Kades dan Sekdes desa Jatimulyo I Kecamatan Belitang Madang Raya BMR Kabupaten OKU Timur Sembilan orang saksi baik dari unsur perangkat desa hingga ASN di BPN Kabupaten OKU Timur dihadirkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OKU Timur d ihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH Senin 30 5 Diantara sembilan saksi itu dua saksi yakni mantan Kepada Dusun Desa Jatimulyo I membeberkan adanya pemungutan biaya biaya dari permohonan pembuatan sertifikat dari program PTSL yang dilakukan oleh dua terdakwa yakni M Saibani sebagai Kades serta Setiono sebagai Sekdes Jatimulyo I Kabupaten OKU Timur Untuk warga saya di dusun II ada kurang lebih 108 permohonan mengikuti program PTSL dengan dipungut biaya Rp800 ribu hingga Rp900 ribu per warga hingga terkumpul uang lebih kurang Rp38 jutaan aku Pamudi mantan Kadus II Desa Jatimulyo I OKU Timur di persidangan Dijelaskannya uang sebesar Rp38 juta tersebut kemudian diberikan kepada Kades M Saibani yang mana kemudian Kades M Saibani memberikan uang Rp3 5 juta sebagai upah lelah karena telah mengumpulkan biaya permohonan PTSL tersebut dari warga di dusun II Desa Jatimulyo I Hal yang senada juga dikatakan saksi Kadus I bernama Junaidi yang mengaku mengumpulkan uang sebesar Rp48 9 juta dari 140 permohonan warga yang ingin mengikuti program PTSL Uang itu sebesar Rp28 juta kemudian saya serahkan kepada pak Sekdes Sutiyono sisanya Rp20 9 juta saya serahkan ke pak Kades katanya untuk biaya materai ungkap saksi Junaidi Dari uang tersebut saksi Junaidi pun ikut kecipratan uang senilai Rp5 juta yang diberikan oleh kades sebagai upah lelah dari kegiatan pengumpulan syarat dan adminstrasi PTSL di Kabupaten OKU Timur Saat ditanya majelis hakim perihal benar ada tidak uang sisa senilai Rp20 9 juta dibelikan oleh Kades dalam bentuk matererai saksi Junaidi mengaku tidak tahu karena sudah diserahkan kepada terdakwa Kades M Saibani Pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi pungli sertifikasi tanah program PTSL Kabupaten OKU Timur masih akan terus berlanjut pad aSenin pekan depan dengan agenda masih memeriksa untuk mendengarkan keterangan beberapa saksi termasuk diantaranya keterangan ahli dan terdakw di persidangan Diberitakan sebelumnya dua terdakwa mantan Kades serta Sekdes Jatimulyo I Kabupaten OKU Timur bernama Ahmad Saibani dan Setiyono didakwa JPU Kejari OKU Timur dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi melakukan pungutan liar pembuatan ratusan sertifikat tanah program PTSL tahun 2019 diluar dari ketentuan pemerintah Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: