Punya Tunggakkan Iuran? Coba Program Rehab BPJS Kesehatan

Punya Tunggakkan Iuran? Coba Program Rehab BPJS Kesehatan

SUMEKS CO PALEMBANG Peserta jaminan kesehatan nasional JKN KIS yang punya tunggakan iuran BPJS tidak usah kuatir lagi Peserta yang terlambat bayar iuran lebih dari 3 bulan bisa memanfatkan program rencana iuran bertahap Rehab Peserta BPJS Kesehatan ketika mengikuti program dapat membuat pilihan berapa kali tunggakan iuran akan dibayarkan ujar Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Sumselbabel Siti Farida Hanum ketika ditemui usai silaturahmi bersama para Pimpinan Media di Resto Gardenta KM 5 Palembang Selasa 31 05 Selain mencicil peserta juga tetap membayar iuran per bulan Maka kartunya aktif setelah penunggak melunasi kewajibannya Program Rehab menyasar peserta JKN KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah PBPU Mandiri dan Peserta Bukan Pekerja BP Jika peserta JKN KIS tidak membayarkan iuran bulanan maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif Ini respon kita terhadap keluhan dan masukkan peserta yang kesulitan membayar tunggakan secara sekaligus kata Hanum Lantas bagaimana agar bisa ikut program ini Mudah saja 1 Download dan buka aplikasi Mobile JKN 2 Login akun menggunakan NIK atau Nomor Kartu JKN dan password yang telah didaftarkan sebelumnya 3 Kemudian pilih Menu Lainnya dan klik menu Rencana Pembayaran Bertahap 4 Muncul informasi mengenai program Rehab total tunggakan serta syarat dan ketentuan program Rehab 5 Aplikasi bakal menampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN KIS 6 Jika berhasil melakukan pendaftaran program Rehab peserta tinggal membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih 7 Setelah tunggakan iuran lunas terbayar status kepesertaan BPJS Masyarakat peserta BPJS yang ingin mengikuti program Rehab cukup mengakses di aplikasi Mobile JKN setelah itu langsung mendaftar Download di menu registrasi dan ikuti langkahnya Atau juga bisa datangi Kantor Cabang terdekat dan hubungi Call Center 165 tutupnya dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: