Pelat Nomor Putih Segera Berlaku, Ini Penjelasan Kombes Taslim

Pelat Nomor Putih Segera Berlaku, Ini Penjelasan Kombes Taslim

SUMEKS CO JAKARTA Korps Lalu Lintas Korlantas Polri menargetkan penerapan pelat nomor putih pada kendaraan bermotor pada Juni mendatang Menurut Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin material tanda nomor kendaraan bermotor TNKB mulai didistribusikan ke masing masing Polda awal Juni nanti Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan kata Kombes Taslim pada Selasa 31 5 Mantan Direktur Ditlantas Polda Sumsel itu menyebut pada awal pelaksanaan pelat nomor putih tidak semua kendaraan bisa menggunakannya BACA JUGA Honda Sonic Tak Berpelat Nomor Tertabrak Truk Pengangkut Cabai Seorang Nenek Tewas Ditempat Sebab Polri akan memprioritaskan penggunaan pelat nomor baru itu untuk kendaraan baru dan perpanjangan TNKB lima tahunan Materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru ucap Kombes Taslim asli putra Sumsel ini Perubahan warna pelat nomor itu merujuk pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pada Pasal 45 Ayat 1 huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan badan hukum perwakilan negara asing ataupun badan internasional Polri mengeklaim perubahan warna pelat nomor kendaraan itu dilakukan guna efektivitas penerapan electronic traffic law enforcement ETLE cr3 fat jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: