Besok Alex Sampaikan Pledoi 1.000 Halaman

Besok Alex Sampaikan Pledoi 1.000 Halaman

SUMEKS CO PALEMBANG Diagendakan pada Kamis 2 6 besok mantan gubernur Sumsel Alex Noerdin akan membacakan pembelaan pledoi secara pribadi atas tuntutan pidana 20 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Agung RI atas dua kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya serta PDPDE Sumsel Penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin Soesilo Ariwibowo SH MH melalui Redho Junaidi SH MH dikonfirmasi Rabu 1 6 menyebutkan selain pledoi secara pribadi dari Alex Noerdin melalui online juga akan dibacakan secara tertulis oleh tim penasihat hukum Alex Noerdin Selain Pledoi pribadi dari Pak Alex kami juga akan membacakan pledoi tertulis dan sudah kami siapkan tinggal kami bacakan saja besok ada lebih dari seribu halaman namun yang akan kami bacakan hanya fakta yuridisnya saja ungkap Redho Sedikit dibeberkan Redho poin poin pledoi yang akan dibacakan nanti di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang secara garis besar meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana JPU Kejaksaan Agung RI Bukan tanpa alasan meminta bebas dari jerat pidana karena menurut Redho berdasarkan fakta persidangan tidak ada satu alat bukti pun serta keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Alex Noerdin menerima aliran dana dari dua perkara tersebut Apalagi kebijakan di luar dari kewenangan pak Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel sebagaimana yang dituduhkan oleh penuntut umum tidak ada sama sekali terungkap di persidangan ujarnya Lebih lanjut dikatakannya terutama untuk perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan kata lain mencuri uang masjid yang notabene membuat image buruk masyarakat terhadap Alex Noerdin Kami yakin dan optimis klien kami tidak bersalah Untuk materi lengkap pledoinya akan kami bacakan besok tandasnya Sementara itu melalui Juru Bicara Keluarga Alex Noerdin Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan jika pihak keluarga percaya majelis hakim masih memiliki hati nurani dan bebas dari intervensi serta meras terhadap tuntutan pidana 20 tahun penjara itu sangat kejam Apalagi mengingat seluruh fakta persidangan saksi di bawah sumpah serta saksi ahli dan alat bukti yang diabaikan JPU jelasnya Terkait hal itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara untuk mematahkan semua tuntutan yang ada melalui pledoi yang akan dibacakan besok Kami juga mohon doa bagi seluruh simpatisan dan masyarakat pada umumnya agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya tandasnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: