Jadi Saksi, Elfin Muchtar Buka-Bukaan

Jadi Saksi, Elfin Muchtar Buka-Bukaan

SUMEKS CO PALEMBANG Elfin MZ Muchtar mantan terpidana korupsi dinas PUPR Muara Enim kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU KPK dalam persidangan Tipikor Palembang dalam kasus dugaan korupsi penerima fee 16 paket proyek menjerat 15 anggota DPRD setempat Elfin dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH Kamis 2 6 sebagai saksi bersama terpidana Ramlan Suryadi eks Kadis PUPR serta Reinaldo eks kepala Bappeda Kabupaten Muara Enim Di persidangan Elfin membeberkan sebagai Kabid PUPR Kabupaten Muara Enim dirinya memberikan sejumlah aliran dana sebagai fee dari Robbi Okta Fahlevi kontraktor pengerjaan 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim pada Dinas PUPR pada tahun 2019 kepada 25 anggota DPRD kala itu Termasuk diantaranya memberikan kepada 15 anggota DPRD yang saat ini sedang menjalani sidang hari ini baik saya berikan langsung maupun melalui staf saya ungkap Elfin Diuraikannya pemberian aliran dana karena permintaan langsung dari masing masing terdakwa tersebut dengan rata rata diberikan sebanyak Rp200 juta baik dihubungi oleh terdakwa melalui kontak telepon langsung maupun melalui Kadis PUPR Ramlan Suryadi Hanya ada beberapa yang meminta lebih dari Rp200 juta diantaranya yakni Pak Faizal Anwar seingat saya meminta uang totalnya Rp500 juta yang saya berikan beberapa tahap menjelang Pileg ujar Elfin Dijelaskannya uang itu diberikan beberapa tahap yakni tahap pertama Rp300 juta tahap kedua Rp150 juta yang diberikan langsung ke rumahnya di Jl Kirab Remaja Muara Enim serta yang terakhir perintah dari Ramlan Suryadi untuk diberikan lagi uang Rp50 juta kepada Faizal Anwar untuk keperluan Faizal Anwar dinas luar kota Disingung JPU KPK RI Rikhi B Maghaz perihal kenapa meminta uang lebih banyak dari anggota DPRD lainnya yang dijawab Elvin menurut informasinya Faizal Anwar membutuhkan uang lebih karena ikut sebagai caleg tingkat provinsi Hampir sebagian besar 15 anggota dewan itu menghubungi saya dengan memohon mohon minta jatah kata Elvin Saat ini sidang masih berlangsung dengan mencecar berbagai pertanyaan kepada dua saksi lainnya yakni Ramlan Suryadi serta Reinaldo Diketahui 15 terdakwa itu terdiri dari lima rang anggota DPRD Muara Enim periode 2019 2023 yakni Agus Firmansyah Ahmad Fauzi Mardalena Samudra Kelana serta Verra Etika Kemudian 10 mantan anggota DPRD yakni Daraini Elsa Hariawan Elison Faizal Anwar Hendly Irul Misran Tjik Melan Umam Fajri serta Wiliam Husin Kelima belas terdakwa itu dijerat dengan dakwaan sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang mana pada beberapa waktu lalu telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang masing masing selama 4 tahun penjara Para terdakwa dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: