Herli Dapitzon Terancam 10 Tahun Penjara
SUMEKS CO KAYUAGUNG Terdakwa Herli Dapitzon 20 warga Jl Ahmad Syafei Lingkungan III Kelurahan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir OI terancam hukuman 10 tahun penjara Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri PN Kayuagung secara virtual Kamis 2 6 sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU Dhafi Adliansyah SH Baca Juga PN Kayuagung Terima 919 Perkara Tira Tirtona SH MHum Resmi Jabat Ketua PN Kayuagung Persidangan dengan Majelis Hakim diketuai I Made Gede Kariana SH dengan anggota Dani Agustinus SH dan Yuri Alpha SH serta panitera pengganti PP Irma SH JPU menyatakan terdakwa tanpa hak menguasai membawa mempunyai senjata tajam dan melakukan pengerusakan rumah Perbuatan itu terjadi Sabtu 22 1 sekira pukul 13 30 Wib Yakni di Jl Ahmad Syafei Lingkungan III RT 05 Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan ilir Aksi terdakwa bermula terdakwa dan orang tuanya meminta saksi Yeni yang merupakan bibik terdakwa datang kerumahnya untuk menyelesaikan masalah keluarga kata jaksa Lalu pada saat saksi Yeni tiba di rumah terdakwa kemudian tiba tiba terdakwa marah marah dengan alasan yang tidak jelas lalu langsung mengamuk dengan memecahkan piring cangkir dan barang barang lainnya Ketakutan saksi Yeni langsung pulang kerumahnya dan setelah sampai dirumahnya terdakwa ternyata juga mendatangi rumah Yeni kemudian menghancurkan lemari kaca kursi meja kaca milik saksi Yeni dengan menggunakan 1 buah tombak panjang kurang lebih 150 cm dan pisau berukuran 25 cm Atas aksi terdakwa membuat Yeni ketakutan dan meminta tolong kakak kandung terdakwa Heni untuk mengadukan perbuatan yang dilakukan terdakwa ke Polsek Tanjung Raja supaya perbuatan terdakwa dapat dihentikan terang jaksa Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Drt Tahun 1951 Tentang Ordonnantietijdelijke Bizondere Strafbelingen dan Undang undang Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 atau Kedua Pasal 406 ayat 1 KUHP Sidang untuk terdakwa dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi nis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: