Belasan Saksi Ungkap Kegiatan Home Visit Dinkes Prabumulih Fiktif

Belasan Saksi Ungkap Kegiatan Home Visit Dinkes Prabumulih Fiktif

SUMEKS CO PALEMBANG Belasan orang saksi diantaranya Kepala dan staf beberapa Puskesmas di Kota Prabumulih dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Prabumulih dalam sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi kegiatan home visit Bantuan Operasional Kesehatan BOK yang menjerat mantan Kadinkes Kota Prabumulih dr Happy Tedjo Tjahyono Sebagian besar saksi yang merupakan Kepala dan staf Puskesmas di Kota Prabumulih di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH Kamis 2 6 mengakui tanda tangan laporan SPJ dana operasional kegiatan home visit tahun 2017 masing masing sebesar Rp1 juta yang dibuat telah dipalsukan Namun saat ditanya majelis hakim siapa yang memalsukan tanda tangan tersebut Sebanyak 13 saksi yang dihadirkan tersebut mengaku tidak tahu karena tidak sesuai dengan tanda tangan sebagaimana tertera di dalam KTP para saksi Selain menghadirkan saksi dari pihak Puskesmas JPU Kejari Prabumulih juga menghadirkan saksi Nurmalakari sekaligus terpidana kasus yang sama yang telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang pidana selama 1 tahun 10 bulan penjara BACA JUGA Terjerat Korupsi Dana BOK Mantan Kadinkes Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara Dia mengaku adanya kegiatan fiktif pelayanan kesehatan kepada warga masyarakat kota Prabumulih untuk kegiatan home visit tidak ada pelayanan kesehatan namun Dana Bantuan Kesehatan BOK yang dikucurkan dari anggaran Pemkot Prabumulih senilai Rp141 juta tetap dicairkan Mulanya saya selaku sekretaris Dinas Kesehatan mengajukan kepada Pemkot Prabumulih senilai Rp500 juta namun disetujui hanya Rp141 juta yang dicairkan dua tahap ungkap terpidana Nurmalakari dari balik layar monitor sidang Nurmalakari mengatakan bahwa terkait anggaran Rp 141 7 juta di tahun 2017 kegiatan pelayanan kesehatan pada saat sebelum kegiatan dia dipanggil Dr Happy Tedjo dan diperintahkan mendata apabila ada orang sakit jiwa kemudian turun tetapi tidak melibatkan pihak panitia home visit Hal itu lanjut Nurmalakari adalah berdasarkan perintah Kasubag Keuangan Dinkes Kota Prabumulih Feberina yang memintanya untuk membuat saja nama nama orang Puskesmas seolah olah kegiatan itu terlaksana Nama nama ini dimasukkan dengan harapan agar pihak Pemkot Prabumulih tahu anggaran tahun depan lebih besar karena terkesan kegiatan home visit pelayanan dan penyuluhan kesehatan masyarakat sukses kata Nurmalakari Mendengarkan keterangan tersebut Hakim Ketua meminta kepada JPU Kejari Prabumulih untuk menghadirkan Kasubag Keuangan serta Bendahara Dinkes Kota Prabumulih untuk dikonfrontir terkait keterangan terdakwa Nurmalakari pada sidang selanjutnya Kamis pekan depan Untuk diketahui kasus dugaan korupsi dana BOK yang menjerat tersangka dr Happy Tedjo Tjahyono ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yakni atas nama terpidana Nurmalakari yang telah dipidana 1 tahun 10 bulan penjara Dari persidangan itu terungkap sejumlah pejabat di lingkungan Dinkes Kota Prabumulih tahun 2017 ikut mencicipi sejumlah uang dari kegiatan tersebut diantaranya mantan Kepala Dinkes Kota Prabumulih sebesar Rp 81 juta lalu Kasubag Keuangan Dinkes Kota Prabumulih Feberina senilai Rp 13 juta serta Bendahara Dinkes Kota Prabumulih Sunardi sebesar Rp 21 juta Program home visit sendiri adalah program Pemkot Prabumulih melalui Dinkes yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas Kegiatan tersebut dengan cara mendatangi langsung pasien pasien Adapun anggaran untuk kegiatan tersebut Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017 Modus kejahatan yang dilakukan tersangka yaitu pekerjaan fiktif Dimana selama pekerjaan itu seharusnya ada honor untuk petugas di lapangan namun tidak disalurkan Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: