Berkas Kasus Bawaslu Muratara Sudah Tahap I
SUMEKS CO LUBUKLINGGAU Kasus dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019 2020 segera memasuki babak pengadilan Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau telah melimpahkan tahap satu berkas delapan tersangka kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum JPU Jumat 3 6 Baca Juga Tiga Mantan Korsek Bawaslu Muratara Resmi Tersangka Bendahara Bawaslu Muratara Ajukan JC Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Agrin Nico Reval menyampaikan pelimpah berkas perkara tahap 1 ini setelah jaksa merampungkan semua berkas penyidikan Benar hari ini penyidik jaksa telah melimpahkan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum kata Yuriza pada wartawan Jumat 3 6 Dalam kasus ini delapan orang ditetapkan tersangka Yakni Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara M Ali Asek anggota Paulina anggota SZ bendahara dan Kukuh Reksa Prabu staf Kemudian Tirta Arisandi Hendrik dan Aceng Sudrajat ketiganya saat itu merupakan Kordinator Sekretariat Korsek Bawaslu Kabupaten Muratara Khusus Aceng Sudrajat saat ini belum tertangkap paska ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu Bahkan Kejari Lubuklinggau sudah menetapkan Aceng sebagai DPO atau buronan kejaksaan Untuk sementara ketujuh tersangka masih dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau Nanti setelah tahap I ini jaksa penuntut umum akan menyiapkan dakwaaan setelah proses dakwaan rampung akan dilanjutkan tahap II pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan ungkap Yuriza Perlu diketahui Kejari Lubuklinggau telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara senilai Rp 9 2 milliar tahun 2019 dan 2020 Dalam kasus ini menurut hitungan BPKP Sumsel kerugian negara Rp 2 514 800 079 Rp 2 5 milliar cj17 nbsp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: