Kejari Kejar Pejabat Nikmati Dana BOK

Kejari Kejar Pejabat Nikmati Dana BOK

SUMEKS CO PALEMBANG Pembuktian perkara kasus korupsi kegiatan kesehatan home visit pada Dinas Kesehatan Dinkes Prabumulih tahun anggaran 2017 yang menjerat terdakwa mantan Kadinkes Kota Prabumulih bernama Dr Heppy Tedjo Tjahyono telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Palembang Dari persidangan diperoleh fakta bahwa belasan saksi tenaga kesehatan Kota Prabumulih yang dihadirkan oleh penuntut umum Kejari Prabumulih akui tanda terima honor transportasi semua dibuat dengan mencantumkan tanda tangan palsu Para saksi tenaga kesehatan yang kita hadirkan di persidangan Kamis 2 6 kemarin juga mengatakan tidak pernah menandatangani tanda terima tersebut dan tidak pula menerima uang honor transportasi sama sekali kata Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya dikonfirmasi Sabtu 4 6 Pria yang akrab disapa Anjas ini mengungkapkan dalam persidangan juga terungkap pencairan dana Bantuan Operasional Kesehatan BOK sebesar Rp141 juta yang berasal dari anggaran Pemkot Prabumulih tahun 2017 disinyalir tidak digunakan sebagaimana mestinya Hal itu lanjut Anjas diperkuat dengan keterangan saksi Nurmalakari sebagai Kabid pada Dinkes Prabumulih yang juga narapidana kasus yang sama telah dijatuhi vonis pidana terlebih dahulu selama 1 tahun 10 bulan Masih dikatakannya saksi Nurmalakari menyebutkan dana kegiatan tersebut diberikan sebagian kepada terdakwa serta ke beberapa orang pejabat Dinkes pada saat itu yakni Kasubag Keuangan bernama Katerina serta Bendahara Dinkes Kota Prabumulih kala itu bernama Sunardi Kita akan kejar keterangan dari saksi tersebut termasuk ada pihak lain yang ikut menerima aliran dana dan sebagaimana perintah hakim minggu depan akan kita hadirkan dua saksi Kasubag Keuangan serta Bendahara Dinkes Prabumulih tersebut untuk dikonfrontir dengan keterangan saksi Nurmalakari ungkapnya Disinggung apakah akan ada pengembangan tersangka baru dari keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini Anjas menjawab lugas masih fokus dengan pembuktian perkara ini terlebih dahulu dan masih melihat fakta fakta dipersidangan Terpisah penasihat hukum Mojiono SH Yulison Amprani SH MH serta Sanjaya SH MH yang ditunjuk oleh Pemkot Prabumulih untuk mendampingi terdakwa Dr Heppy Tedjo menyampaikan sebagaimana keterangan saksi bahwa kegiatan home visit tersebut fiktif jelas dibantah keras oleh kliennya di persidangan Klien kita menyatakan sangat keberatan terhadap keterangan saksi saksi tenaga kesehatan perihal pelayanan kegiatan itu fiktif menurut klien kami khususnya pihak puskemas mengetahui dan telah dilaksanakan ujar Mujiono Disinggung perihal adanya indikasi pemberian uang kepada pihak Dinkes terutama untuk kliennya Mujiono juga mengatakan bahwa kliennya membantah tidak ada pemberian uang sama sekali sebagaimana keterangan saksi yang dihadirkan Tidak ada pemberian uang dari alokasi dana kegiatan itu yang ada klien kami hanya menerima honor sebagai bentuk uang operasional dari kegiatan tersebut tandasnya Untuk diketahui kasus dugaan korupsi dana BOK yang menjerat tersangka dr Happy Tedjo Tjahyono ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yakni atas nama terpidana Nurmalakari yang telah dipidana satu tahun sepuluh bulan penjara Dari persidangan itu terungkap sejumlah pejabat di lingkungan Dinkes Prabumulih tahun 2017 ikut mencicipi sejumlah uang dari kegiatan tersebut diantaranya mantan Kepala Dinkes Prabumulih sebesar Rp81 juta lalu Kasubag Keuangan Dinkes Prabumulih Feberina senilai Rp13 juta serta Bendahara Dinkes Prabumulih Sunardi sebesar Rp21 juta Program Home visit sendiri adalah program Pemkot Prabumulih melalui Dinkes yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas Kegiatan tersebut dengan cara mendatangi langsung pasien pasien Adapun anggaran untuk kegiatan tersebut Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017 Modus kejahatan yang dilakukan tersangka yaitu pekerjaan fiktif Dimana selama pekerjaan itu seharusnya ada honor untuk petugas di lapangan Akan tetapi tidak disalurkan Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: